POJOKSATU.id - Sejumlah guru di Kabupaten Jayapura yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menuntut hak-hak mereka yang belum dibayarkan, yaitu uang lauk pauk (ULP) selama 7 bulan.
Hak tersebut meliputi ULP dari September hingga Desember 2024, serta tiga bulan ULP di tahun 2023.
Ketua PGRI Kabupaten Jayapura, Andreas Swewali, menegaskan bahwa para guru, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan guru honorer, telah menjalankan kewajiban mengajar dengan baik.
“Sekarang kami menuntut hak kami yang belum dibayar sampai sekarang,” ujarnya dalam siaran pers pada Kamis (26/12/2024).
Andreas menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran hak-hak guru ini telah menjadi isu yang berulang setiap tahunnya.
Masalah tersebut dirasakan di hampir semua jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
“Hal ini membuat kami para guru merasa kecewa, karena hak-hak guru belum terbayarkan sampai hari ini,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini, pembayaran tersebut belum juga terealisasi.
Ia menambahkan bahwa pembayaran hak guru sangat penting, terutama menjelang hari raya Natal.
“Kalau hak-hak kami sebagai guru-guru dibayarkan, maka kami bisa gunakan bersama untuk keluarga, guna menyambut hari raya Natal,” kata Andreas.
Menurutnya, seharusnya hak-hak guru sudah terbayarkan agar mereka dapat merayakan Natal dengan penuh kedamaian dan sukacita.
Lebih lanjut, Andreas mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kondisi ini.
Baca Juga: Ribuan Honorer Meradang, Akunnya Tereset, Daftar PPPK 2024 Tahap 2 Harus Mulai dari Nol
“Kami guru-guru PNS, PPPK, maupun honorer merasa sangat kecewa atas kinerja yang terjadi tahun ini, khususnya di bulan Desember ini,” tuturnya dengan nada kecewa.
Andreas meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura untuk segera membayarkan hak-hak para guru paling lambat pada 28 Desember 2024.
“Kalau sampai lewat dari waktu yang ditentukan, maka kami berkomitmen untuk tidak buka sekolah dan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak akan terjadi pada bulan Januari tahun 2025,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa guru-guru merasa diabaikan dan kurang diperhatikan terkait hak-hak mereka yang terus terabaikan.
“Kami akan terus bersuara agar ULP kami selama empat bulan di tahun 2024 dan ULP kami selama tiga bulan di tahun 2023 lalu bisa dibayarkan,” pungkasnya.***




