POJOKSATU.id - Dalam artikel ini dibahas tentang cara dan trik penuhi 24 jam mengajar tanpa meninggalkan sekolah dan kaitannya dengan pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti telah menerapkan sitem baru.

Dimana per 1 Januari 2025, guru tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah untuk memenuhi jam kerja 24 jam per minggu.

Dalam sistem baru tersebut, guru tidak wajib mengajar 24 jam per minggu dengan hanya mengajar tatap muka saja.

Baca Juga: Sebulan Siswa SD Negeri di Nias Sumut Tak Belajar, Murid Viralkan Kekecawannya

Nah, untuk alternatif tambahannya adalah dengan memberikan bimbingan kepada siswa.

"Tidak harus 24 jam. Mengajarnya sesuai dengan jadwal dan mata pelajaran yang ada di sekolah. Kemudian pemenuhan yang lainnya untuk 24 jam itu berasal dari membimbing peserta didik," jelas Menteri Mu'ti pada 9 Desember 2024 lalu.

Menteri Mu'ti juga menyatakan, guru bisa mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas profesional.

Sebab guru juga harus bisa memenuhi beberapa jam untuk peningkatan kapasitas dan kompetensi melalui pelatihan.

Baca Juga: Dibuka Hingga 15 Februari 2025, Berikut Jadwal Lengkap Pendaftaran SNPDB Madrasah Aliyah Unggulan

Dengan sistem pelaporan yang baru tersebut, maka guru dituntut meningkatkan kualitas diri dengan mengikuti pelatihan-pelatihan profesional.

"Itu kita hitung sebagai jam tatap muka," papar Abe, sapaan akrabnya.

Selain membimbing siswa dan mengikuti peningkatan kompetensi, guru juga dibebaskan terjun ke masyarakat.

Karena itu, keaktifan guru di masyarakat atau mengikuti organisasi profesi juga dihitung.

"Itu juga akan kita hitung, sehingga 24 jam itu tidak hanya guru mengajar," ujar dia.

"Tapi juga kegiatan-kegiatan lain yang terkait dengan kompetensi dan profesi guru," sambungnya.

 

Penjelasan Dirjen Nunuk

Sementara Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani, memberikan penjelasan lanjutan.

Prof Nunuk menjelaskan bahwa pembaruan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah mengalami pembaruan.

Baca Juga: Dibiayai Full dengan Mekanisme Beasiswa LPDP, Pendaftaran PMB Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Dibuka, Simak Program, Syarat dan Jadwal Lengkap

"Mulai 1 Januari 2025, semua ASN guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah akan berkurang beban administrasinya," ujar dia.

Guru Besar Kependidikan itu menerangkan, hal itu sesuai dengan arahan Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Dimana Mendikdasmen meminta agar sistem laporan kinerja dibuat lebih sederhana.

Selain itu, juga karena banyaknya keluhan guru terkait beban administrasi yang berlebih.

Baca Juga: Surat Edaran Resmi Keputusan LIBUR PUASA Sekolah dan Madrasah DIBAHAS Tiga Kementerian, Tiga Opsi Kebijakan Libur Ramadan Jadi Pertimbangan

Dirjen Nunuk mengungkapkan, sebanyak 1,7 juta guru ASN sudah mengisi pengelolaan e-kinerja.

Karena itu, semua guru ASN diminta untuk mengisi laporan kinerja melalui platform yang baru dengan sistem yang baru.

Sehingga bisa menerapkan sistem yang baru juga.

 

Trik Mudah 24 Jam Kerja Tanpa Meninggalkan Sekolah

Kepada Pojoksatu.id, Praktisi Pendidikan Kemdikbudristek, Surya Dwi Sartika, S.S.,M.M.,C.SM.,C.ME.,C.PS.,C.T.,Kons, memberikan trik mudah agar 24 jam mengajar per minggu tanpa meninggalkan sekolah.

Trik ini bisa dilakukan dan diterapkan oleh guru untuk memenuhi beban kerja yang sudah ditetapkan.

Dia menekankan, pemenuhan 24 jam tatap muka kini tidak lagi menjadi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Dengan demikian guru tidak lagi meninggalkan sekolah untuk pemenuhan beban kerja tatap muka.

Baca Juga: Kapan Kode R2 dan R3 Terima SK PPPK Paruh Waktu? Begini Prosedurnya

Selama guru berada di sekolah dan/atau di luar sekolah untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler, maka guru mendapatkan haknya untuk menerima tunjangan profesi.

"Pemenuhan jam kerja selama 40 jam per minggu ini termasuk waktu istirahat selama setengah jam yang dilaksanakan keseluruhannya pada satu satuan pendidikan, dilakukan untuk melaksanakan beban kerja guru, yaitu 5M," jelas dia, Jumat 17 Januari 2025.

Dia menjelaskan, hal ini juga sudah tertuang jelas pada Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa beban kerja guru mencakup kegiatan pokok, antara lain:

Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Pencairan 6 Jenis Tunjangan 2025

1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;

2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;

3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;

4. Membimbing dan melatih peserta didik; dan

5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.

"Beban kerja guru tersebut paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam satu minggu," kata Surya Dwi.

Lalu seperti apa trik mudah untuk memenuhi beban kerja 24 jam per minggu tanpa meninggalkan sekolah?

"Untuk menambah jam mengajar hingga 24 jam per minggu, guru yang kurang jam bisa bekerja sama dengan wali kelas atau koordinator P5," saran dosen pengajar di sejumlah universitas ini.

Baca Juga: Surat Lamaran SPPI Batch 3 Tahun 2025 Ditulis Tangan atau Diketik? Simak Infonya di Sini Jangan Sampai Salah!

"Hal ini dilakukan agar beban mengajarnya sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya," jelas Surya Dwi.

Akan tetapi, jika masih belum terpenuhi juga, guru bisa mengajar di sekolah lain untuk menambah 24 jam yang kurang.

 

Alur Lulus PPG Sampai Pencairan Tunjangan

Bagi guru yang sudah dinyatakan lulus PPG Guru Tertentu 2024 Piloting 1, 2 dan 3, pasti tengah menunggu kepastian pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Dikutip Pojoksatu.id dari akun Instagram resmi @dapodik_official, ada beberapa poin penting yang harus dipahami.

Hal ini terkait dengan alur mulai dari lulus PPG Guru Tertentu 2024 sampai dengan pencairan tunjangan.

Baca Juga: Gagal Lolos SPPI Batch 3 Tahun 2025 Tidak Bisa Ikut Tes CPNS 2025? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini!

Pertama, nomor serdik tidak perlu diinpunt secara manual ke Dapodik dengan tujuan agar NRG atau Nomor Registrasi Guru muncul.

Dijelaskan bahwa NRG akan secara otomatis keluar jika memang sudah diterbitkan.

Bukan karena nomor serdik telah diinput ke Dapodik.

Berikut ini alur mulai dari lulus PPG sampai dengan pencairan tunjangan:

1. Lulus PPG

2. NRG diterbitkan

3. Terdata aktif mengajar di sekolah minimal 24 jam

4. InfoGTK valid

5. SKTP diterbitkan

Baca Juga: RESMI! KemenPANRB Beri Informasi Terkait Pelaksanaan CPNS dan PPPK 2025

6. Pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Demikian informasi trik mudah penuhi 24 jam mengajar tanpa meninggalkan sekolah, TPG dijamin cair lengkap alur mulai dari lulus PPG sampai pencairan tunjangan.***