POJOKSATU.id - Belum cairnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 sempat membuat banyak guru bertanya-tanya.

Padahal, guru non ASN sudah menerima haknya sejak pertengahan Oktober.

Perbedaan mekanisme ini diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Awas! Kesempatan Daftar KIP Kuliah 2025 sampai 31 Oktober! Segera Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Menurut regulasi tersebut, guru ASN yang belum mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (TPP) berhak atas tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi yang akan dimasukkan dalam THR dan gaji ke-13.

Namun proses pencairan tetap harus melalui koordinasi Kementerian Keuangan, bukan Kemendikbud.

Sementara guru non ASN berada di bawah Puslabdik Kemendikbud, sehingga pencairannya bisa lebih cepat.

Baca Juga: Komunitas Bidikin Buka Pendaftaran Relawan KIP Kuliah 2026, Ajak Mahasiswa Jadi Agen Inspirasi dan Kontribusi

Kemendikbud memastikan proses untuk ASN tetap berjalan dan akan diumumkan segera setelah penyaluran dari Kemenkeu selesai diverifikasi.

Tidak semua guru yang memiliki sertifikat pendidik otomatis terus menerima tunjangan profesi.

Kategori Dari Kemenag
Merujuk pada Juknis Kemenag No. 7174 Tahun 2023 dan Permendikbud No.45 Tahun 2023, ada sejumlah kondisi yang menyebabkan TPG tidak dibayarkan atau dihentikan.

Baca Juga: Perkuat Kemitraan Bilateral, Monash University Pimpin Kolaborasi Riset 140 Mahasiswa Doktoral di Indonesia

Untuk guru di bawah Kemenag, tunjangan tidak dibayarkan jika, guru tersebut:

1. Tidak hadir selama 3 hari atau lebih dalam sebulan tanpa keterangan sah.

2. Cuti sakit lebih dari 14 hari.

3. Cuti alasan penting lebih dari 6 hari.

4. Cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: MAMA Awards 2025 di Hong Kong menampilkan kolaborasi hebat, nominasi yang sangat ketat, dan pertunjukan menarik para penggemar K-pop di seluruh dunia

5. Ibadah haji atau umrah dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti besar.

6. Tugas belajar lebih dari 6 bulan.

Sementara di bawah Kemendikbud, penghentian TPG terjadi jika guru:

1. Meninggal dunia atau pensiun.

Baca Juga: Raih Bronze Winner di SPS Awards 2025, Humas Kemdiktisaintek Termotivasi Perkuat Sinergi Media

2. Mengundurkan diri, dipidana, atau pindah jabatan non-fungsional guru.

3. Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Meski begitu, baik Kemendikbud dan Kemenag memiliki enam jenis cuti yang masih mendapat tunjangan yaitu, cuti tahunan, besar, sakit, melahirkan, alasan penting, dan cuti bersama. ***