POJOKSATU.id - Meski pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen tahun 2025 mulai terealisasi di sejumlah daerah, sorotan tajam justru datang dari para guru di wilayah lain yang hingga kini belum menerima hak mereka.

Di kolom komentar berbagai forum dan media sosial guru, keluhan terus bermunculan. Banyak guru mempertanyakan alasan lambannya pencairan, padahal regulasi dinilai sudah sangat jelas.

“Kalau pusat sudah transfer ke daerah, kenapa pemda belum mencairkan ke guru? Uangnya ke mana?” tulis salah satu guru.

Baca Juga: Bencana Tanpa Ampun, Korban Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.003 Jiwa

Komentar lain bahkan mendesak agar ke depan, TPG THR dan gaji ke-13 langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah, demi menghindari keterlambatan.

“Yang sudah jadi hak guru jangan dipersulit. THR itu Maret, gaji 13 Juni, tapi sampai September bahkan Desember belum cair,” keluh guru lainnya.

Secara regulasi, kebijakan tambahan TPG 100 persen bukan hal baru. Pemerintah telah mengaturnya melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025, bahkan pada 2024 lalu, pencairan serupa juga dilakukan.

Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka, Polda Metro Akhirnya Buka Gelar Perkara Ijazah Palsu Jokowi

Namun merujuk pengalaman tahun sebelumnya, mayoritas pencairan tambahan TPG baru terealisasi pada pertengahan hingga akhir Desember, dengan tanggal-tanggal pencairan seperti 18, 23, hingga 30 Desember.

Kondisi ini memunculkan persepsi di kalangan guru bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan mereka masih belum konsisten, terutama dalam hal ketepatan waktu pembayaran.

Perlu dicatat, kebijakan TPG THR dan gaji ke-13 hanya berlaku bagi guru ASN. Guru non-ASN hingga saat ini belum termasuk dalam skema penerima THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Tak Lolos PPPK Bukan Akhir, Pendataan Non ASN 2025 Dibuka untuk Selamatkan Status Honorer

Meski demikian, harapan besar tetap disuarakan agar ke depan, sistem pencairan dibuat lebih sederhana, transparan, dan tidak lagi bergantung pada kesiapan masing-masing daerah.

“Regulasinya jelas, anggarannya ada. Tinggal kemauan untuk menyalurkan tepat waktu,” tulis seorang guru menutup komentarnya. ***