POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun 2025, harapan guru ASN terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema Tunjangan Hari Raya (THR) 100 persen kembali menguat.
Meski hingga kini belum seluruh daerah melakukan pencairan, berbagai indikator menunjukkan bahwa TPG THR Guru 2025 diprediksi cair pada akhir Desember, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Prediksi ini bukan tanpa dasar, melainkan melalui rekam jejak pencairan TPG THR tahun 2024 menjadi acuan kuat, di mana mayoritas daerah justru menyalurkan dana tersebut di rentang tanggal 23 hingga 31 Desember, bahkan ada yang cair tepat di malam pergantian tahun.
Rekam Jejak Tahun Lalu Jadi Acuan
Jika menilik kembali tahun 2024, pencairan TPG THR guru tidak terjadi serentak di awal bulan.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pemerasan, Kajari dan Kasi Intel HSU Dicopot, Gaji Langsung Dihentikan
Banyak guru baru menerima dana tersebut menjelang akhir Desember.
Catatan digital menunjukkan pencairan terjadi pada tanggal 23, 26, 30, hingga 31 Desember.
Pola ini menjadi alasan mengapa guru yang belum menerima TPG THR hingga pertengahan Desember 2025 belum perlu panik.
Secara historis, keterlambatan relatif ini justru merupakan pola umum, bukan indikasi kegagalan pencairan.
Dengan melihat kondisi tersebut, peluang pencairan TPG THR 2025 hingga tanggal 31 Desember masih sangat terbuka, selama seluruh persyaratan terpenuhi.
Sebagian Daerah Sudah Mulai Cair
Meski mayoritas daerah masih dalam proses, laporan pencairan sudah muncul dari beberapa wilayah.
Sejumlah guru melaporkan bahwa TPG THR 100 persen telah masuk ke rekening sejak November 2025.
Selain guru sertifikasi, guru ASN non-sertifikasi juga dilaporkan menerima Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) dalam skema THR dengan nominal Rp250.000.
Hal ini menegaskan bahwa kebijakan THR guru 2025 memang sedang berjalan secara bertahap.
Perbedaan waktu pencairan antardaerah disebabkan oleh kesiapan administrasi dan kecepatan pemerintah daerah dalam memproses pengusulan anggaran ke pemerintah pusat.
Dasar Hukum TPG THR Guru 2025
Pemberian TPG THR guru tahun 2025 memiliki dasar hukum yang kuat.
Baca Juga: Libur Nataru, Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan? Ini Skema MBG Versi BGN
Pemerintah telah menetapkannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Dalam Pasal 9 ayat (3) dan (4) disebutkan bahwa guru ASN berhak menerima tambahan TPG sebesar satu bulan dalam THR dan gaji ke-13, dengan ketentuan tertentu.
Regulasi ini sekaligus mempertegas bahwa TPG THR bukan kebijakan insidental, melainkan program resmi negara yang memiliki mekanisme dan syarat yang jelas.
Guru Diminta Cek Dua Syarat Penting
Pemerintah menegaskan bahwa tidak semua guru ASN otomatis menerima TPG THR.
Baca Juga: Tambang Triliun
Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi.
Pertama, guru tersebut tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja dari pemerintah daerah.
Jika seorang guru sudah memperoleh TPP, maka ia tidak termasuk penerima TPG THR tambahan.
Kedua, pemerintah daerah wajib mengusulkan dan mengonfirmasi data penerima ke pemerintah pusat, khususnya ke Kementerian Keuangan.
Tanpa pengusulan ini, dana tidak dapat ditransfer, meskipun guru memenuhi syarat secara personal.
Inilah alasan utama mengapa pencairan TPG THR sangat bergantung pada kesiapan dan respons cepat pemerintah daerah.
Peran Pemerintah Daerah Sangat Menentukan
Untuk memastikan kelancaran pencairan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Rapat tersebut membahas data jumlah guru penerima TPG dan Tamsil sebagai dasar perhitungan anggaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga: Mulai 2026 SPBU Swasta Tak Boleh Impor Solar, Ini Skema Baru dari Kementerian ESDM
Pemerintah daerah diminta aktif menyampaikan data agar transfer anggaran dari pusat dapat segera dilakukan.
Sejumlah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bahkan telah menyampaikan secara terbuka bahwa proses penghitungan dan penyaluran TPG THR masih berjalan hingga akhir Desember.
Guru Pendidikan Agama Kini Terakomodasi
Kabar baik juga datang bagi guru pendidikan agama ASN yang bertugas di sekolah umum.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pilih Keluarkan PP Sikapi Polemik Perpol 10 Tahun 2025 yang Bertentangan dengan MK
Jika pada tahun sebelumnya sempat tidak terakomodasi, kini guru pendidikan agama sudah masuk dalam skema penerima TPG THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Skema pencairannya dilakukan melalui pemerintah daerah, meskipun TPG bersumber dari Kementerian Agama.
Kebijakan ini dinilai lebih adil dan menutup celah yang sebelumnya menimbulkan kebingungan di lapangan.
Saran Bijak Menjelang Akhir Tahun
Bagi guru yang hingga kini belum menerima TPG THR, ada beberapa langkah yang disarankan.
Pertama, tetap tenang dan bersabar hingga 31 Desember 2025, mengingat mayoritas pencairan historis terjadi di akhir bulan.
Kedua, rutin memantau informasi resmi dari dinas pendidikan atau BKAD setempat.
Ketiga, pastikan status data TPG aktif dan tidak bermasalah secara administrasi.
Jika perlu, lakukan konfirmasi melalui operator sekolah atau dinas pendidikan untuk memastikan data sudah diusulkan ke pusat.
Harapan TPG THR Cair Merata
TPG THR 100 persen menjadi harapan besar bagi guru ASN sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Selain membantu kebutuhan akhir tahun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen negara dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan dasar hukum yang jelas dan proses koordinasi yang masih berjalan, peluang pencairan TPG THR Guru 2025 hingga akhir Desember tetap terbuka lebar.***




