POJOKSATU.id - Pencairan berbagai tunjangan guru ASN belakangan ini memunculkan kebingungan di kalangan pendidik.

Tidak sedikit guru yang masih menyamakan TPG THR, gaji ke-13, dan TPG reguler, padahal ketiganya memiliki dasar hukum, waktu pembayaran, dan fungsi yang berbeda.

Kesalahpahaman ini kerap memicu protes dan kepanikan, terutama saat salah satu tunjangan belum cair.

Baca Juga: Jangan Salah Paham, Ini Fakta Mengapa TPG Guru Belum Cair Meski Anggaran Sudah Ada

Untuk itu, penting bagi guru ASN memahami perbedaan masing-masing jenis tunjangan.

Jenis-Jenis Tunjangan Guru ASN

Secara umum, guru ASN menerima beberapa jenis penghasilan di luar gaji pokok.

Pertama adalah TPG reguler, yaitu Tunjangan Profesi Guru yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan profesional.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2026 Kontrak Berapa Tahun? Ini Penjelasan Resmi dan Aturannya

Kedua adalah TPG THR, yakni tambahan TPG sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan dalam momen Tunjangan Hari Raya, khusus bagi guru ASN bersertifikat di daerah tertentu.

Ketiga adalah gaji ke-13, yang dibayarkan menjelang tahun ajaran baru dan ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN, termasuk guru.

Masing-masing tunjangan ini berdiri sendiri dan tidak saling menggantikan.

Waktu dan Dasar Pembayaran yang Berbeda

TPG reguler dibayarkan secara rutin, sebelumnya per triwulan dan mulai 2026 direncanakan dibayar bulanan, dengan dasar pemenuhan jam mengajar dan verifikasi data.

TPG THR dibayarkan satu kali dalam setahun, bersamaan dengan kebijakan THR ASN, dengan dasar regulasi pemerintah pusat dan kemampuan anggaran daerah.

Sementara itu, gaji ke-13 juga dibayarkan satu kali dalam setahun, biasanya pertengahan tahun, dan bersumber dari kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh ASN.

Perbedaan waktu pembayaran inilah yang sering membuat guru mengira ada tunjangan yang hilang, padahal memang belum masuk jadwal pencairan.

Kesalahan Pemahaman yang Sering Terjadi

Kesalahan paling umum adalah anggapan bahwa TPG THR merupakan bagian dari TPG reguler.

Padahal, TPG THR adalah tambahan khusus dan tidak selalu diberikan di semua daerah.

Baca Juga: PPPK Kemenag 2026 Kontrak Berapa Tahun? Ini Penjelasan Resmi dan Aturannya

Kesalahan lain adalah menyamakan gaji ke-13 dengan TPG. Faktanya, gaji ke-13 bukan tunjangan profesi, melainkan komponen penghasilan ASN yang berbeda dasar hukumnya.

Selain itu, ada juga guru yang mengira jika satu tunjangan belum cair, maka hak lainnya ikut tertahan. Padahal setiap jenis tunjangan memiliki mekanisme pencairan masing-masing.

Cara Membaca Slip Tunjangan agar Tidak Bingung

Agar tidak salah paham, guru ASN disarankan lebih teliti membaca slip gaji dan slip tunjangan. Biasanya, TPG reguler, TPG THR, dan gaji ke-13 tercantum dalam pos yang berbeda.

Nama komponen, kode pembayaran, dan periode pencairan bisa menjadi petunjuk penting.

Jika ragu, guru dapat mengonfirmasi langsung ke bendahara sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Memahami struktur penghasilan menjadi kunci agar guru tidak mudah panik ketika terjadi keterlambatan salah satu komponen.

Dengan pemahaman yang benar, guru ASN dapat lebih bijak menyikapi informasi seputar pencairan tunjangan, sekaligus terhindar dari kesalahpahaman yang tidak perlu.***