POJOKSATU.id - Bagi banyak guru, mendengar kabar bahwa TPG THR 2025 masih dicairkan di tahun 2026 terasa janggal.
Di benak sebagian guru, muncul pertanyaan yang sangat manusiawi: apakah ini pelanggaran, apakah hak kami ditunda tanpa dasar?
Pertanyaan itu wajar. Sebab, bagi guru, tunjangan bukan sekadar angka di rekening, melainkan bagian dari perencanaan hidup.
Baca Juga: Kementerian Haji Dorong Fatwa MUI, Naik Haji Pakai Uang Korupsi Disebut Haram
Namun jika dibaca lebih dalam, pembayaran lintas tahun ini bukanlah pelanggaran, melainkan skema resmi yang memang diatur dalam regulasi negara.
Membaca Pembayaran Lintas Tahun Secara Hukum
Dalam tata kelola keuangan negara, dikenal mekanisme pembayaran lintas tahun anggaran.
Artinya, jika suatu kewajiban belum bisa direalisasikan pada tahun berjalan karena alasan teknis atau administratif, maka kewajiban tersebut wajib dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga: Pemkab Bandung Fokuskan Pembiayaan Koperasi Merah Putih ke Ayam Petelur untuk Dukung Program MBG
TPG THR 2025 masuk dalam skema ini.
Ketika pemerintah daerah belum sempat merealisasikan pembayaran di 2025, regulasi justru mewajibkan pembayaran dilakukan di 2026.
Jadi, ini bukan penghapusan hak, melainkan penundaan yang dilindungi aturan.
Kenapa Sah Secara Regulasi
Secara hukum, pembayaran di tahun berikutnya sah karena sudah diantisipasi dalam aturan keuangan negara.
Negara tidak boleh membiarkan hak pegawai hilang hanya karena pergantian tahun anggaran.
Dalam konteks ini, guru justru dilindungi.
Hak TPG THR tidak hangus, tidak dihapus, dan tidak dinegosiasikan ulang.
Negara mewajibkan daerah menganggarkan kembali dan merealisasikannya.
Contoh Kasus Serupa Sebelumnya
Skema seperti ini bukan hal baru.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, pembayaran gaji ke-13, tunjangan tertentu, atau kekurangan bayar juga pernah dilakukan lintas tahun.
Baca Juga: Penamaan Ulang Taman Tematik Bandung Masih Dikaji Budayawan, Farhan: Bisa Punya Lebih dari Satu Nama
Polanya sama: bukan cepat, tapi aman secara hukum.
Pengalaman-pengalaman itu menunjukkan bahwa sistem negara lebih memilih lambat namun sah, daripada cepat tetapi melanggar aturan.
Dampaknya bagi Guru
Dampak terbesar tentu dirasakan di sisi psikologis.
Menunggu hak yang tertunda tidak pernah mudah.
Baca Juga: Pelatihan Kerja Gratis, Tapi Honorer Non-Database Tak Banyak yang Daftar! Kurang Tepat Sasaran?
Ada rasa khawatir, cemas, bahkan curiga.
Apalagi ketika informasi datang setengah-setengah.
Namun penting disadari, keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian.
Ini adalah konsekuensi sistem besar yang bergerak dengan kehati-hatian tinggi.
Cara Mengelola Ekspektasi
Di tengah situasi ini, mengelola ekspektasi menjadi kunci.
Bukan berarti guru harus pasrah, tetapi memahami bahwa waktu pencairan tidak selalu sejalan dengan harapan pribadi.
Yang bisa dilakukan guru adalah memastikan data tetap aman, rekening aktif, dan tidak terpancing isu yang menyebut hak guru hangus atau dibatalkan.
Baca Juga: Pasar Saham Anjlok Lebih 8 Persen, Menkeu Nilai Mundurnya Dirut BEI Justru Kabar Baik
TPG THR 2025 yang dibayarkan di 2026 memang tidak ideal, tetapi sah secara hukum dan dilindungi regulasi.
Negara memilih jalan yang aman, meski terasa lambat bagi guru.
Memahami ini tidak serta-merta menghilangkan rasa lelah. Namun setidaknya, guru tidak perlu lagi dihantui ketakutan bahwa haknya dilanggar.
Karena dalam skema ini, hak guru tetap ada hanya menunggu waktu yang ditentukan oleh sistem.***




