POJOKSATU.id - Tambahan TPG THR 100 persen menjadi salah satu kebijakan yang paling banyak dibicarakan guru pada tahun 2025.
Namun di tengah antusiasme tersebut, masih banyak guru yang beranggapan bahwa tambahan TPG THR otomatis diberikan kepada seluruh guru bersertifikasi.
Faktanya, Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa TPG THR 100 persen tidak diberikan kepada semua guru.
Tambahan tersebut hanya diberikan kepada guru dengan kriteria tertentu.
Kesalahan memahami regulasi ini berpotensi menimbulkan ekspektasi keliru.
Dan berujung pada kekecewaan ketika realisasi tidak sesuai harapan.
PP 11 Tahun 2025 Menjadi Dasar Hukum Utama TPG THR
PP Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi ASN.
Regulasi ini juga mencakup guru ASN daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pemberian tambahan TPG THR bertujuan untuk mengatasi ketimpangan kesejahteraan antar daerah.
Khususnya bagi guru ASN yang tidak memperoleh tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Dengan kata lain, kebijakan ini bersifat kompensatif.
Bukan bonus umum untuk seluruh guru.
Kriteria Utama Penerima TPG THR 100 Persen
Berdasarkan PP 11 Tahun 2025, guru yang berhak menerima tambahan TPG THR 100 persen adalah guru ASN daerah.
Kriteria utamanya adalah tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Termasuk tunjangan sejenis yang bersumber dari APBD daerah.
Kelompok inilah yang selama ini dinilai mengalami ketimpangan kesejahteraan.
Karena hanya mengandalkan gaji pokok dan TPG reguler tanpa dukungan tunjangan daerah.
Sebaliknya, guru ASN yang sudah menerima TPP dari pemerintah daerah tidak masuk dalam kategori penerima tambahan TPG THR 100 persen.
Baca Juga: Bupati Karawang: Mohon Doanya, Kami Akan Fokus Bangun Fasilitas Kesehatan dan Olahraga
Karena kesejahteraannya dinilai telah ditopang oleh APBD.
Bagaimana dengan Guru Non-ASN dan PPPK?
PP 11 Tahun 2025 secara spesifik mengatur guru ASN daerah.
Baca Juga: CPNS 2026 Rawan Gugur di Administrasi, Pelamar Wajib Berbenah Dokumen sebelum Daftar
Untuk guru non-ASN dan PPPK, skema tunjangan mengikuti regulasi tersendiri.
Guru non-ASN bersertifikasi yang tidak menerima tunjangan dari daerah dapat memperoleh tambahan penghasilan dalam bentuk tamsil.
Sementara itu, PPPK mengikuti ketentuan penghasilan sesuai status kepegawaiannya.
Inilah sebabnya tidak semua guru, meski sama-sama bersertifikasi, mendapatkan tambahan THR dalam bentuk TPG 100 persen.
Mengapa Pemerintah Membatasi Penerima TPG THR?
Pembatasan penerima TPG THR 100 persen dilakukan untuk menjaga keadilan fiskal.
Sekaligus untuk memastikan efektivitas anggaran negara.
Pemerintah menilai bahwa pemberian tambahan tunjangan harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
Daerah yang sudah mampu memberikan TPP kepada guru tidak lagi diprioritaskan untuk menerima tambahan dari pusat.
Kebijakan ini juga mendorong pemerintah daerah agar tidak sepenuhnya bergantung pada pemerintah pusat.
Baca Juga: Update Korban Hampir 3 Pekan Bencana Banjir Sumatera, 222 Orang Belum Ditemukan, 990 Meninggal Dunia
Terutama dalam upaya menyejahterakan guru.
Peran Data Daerah Sangat Menentukan
Meskipun seorang guru masuk dalam kriteria penerima, pencairan TPG THR 100 persen tetap bergantung pada keakuratan data dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Ini Jabatan CPNS 2026 yang Paling Besar dan Paling Gampang Tembus Oleh Fresh Graduate!
Daerah wajib melaporkan guru ASN yang tidak menerima TPP.
Termasuk besaran TPG satu bulan sebagai dasar perhitungan tambahan THR.
Jika data tidak dikirim tepat waktu atau tidak valid, pencairan tidak dapat diproses.
Meskipun guru tersebut secara aturan sebenarnya berhak.
Guru Diimbau Tidak Mudah Percaya Klaim “Semua Dapat”
Pemerintah mengingatkan guru agar berhati-hati terhadap narasi yang menyebutkan seluruh guru bersertifikasi pasti menerima TPG THR 100 persen.
Klaim semacam ini tidak sesuai dengan PP 11 Tahun 2025.
Dan berpotensi menyesatkan.
Satu-satunya rujukan resmi adalah regulasi pemerintah.
Bukan potongan informasi di media sosial atau grup percakapan.
Pahami Kriteria agar Tidak Salah Harap
TPG THR 100 persen merupakan kebijakan afirmatif.
Bukan tunjangan universal.
PP 11 Tahun 2025 dengan jelas membatasi penerima pada guru ASN daerah yang tidak mendapatkan TPP dari APBD.
Memahami kriteria ini penting agar guru dapat bersikap rasional.
Tidak terjebak ekspektasi berlebihan.
Dan fokus memastikan data kepegawaiannya benar dan valid.
Dengan pemahaman yang tepat, kebijakan ini dapat dipahami sebagai upaya mengurangi ketimpangan.
Bukan janji manis tanpa batas.***




