POJOKSATU.id – Pemerintah memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam skema THR 100 persen tahun 2025 tetap menjadi hak guru bersertifikasi.
Meski hingga Selasa (20/1/2026) masih ditemukan sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum merealisasikan pencairan ke rekening guru.
Berdasarkan pantauan hingga pertengahan Januari 2026, sebagian Pemda telah menyalurkan tambahan dua bulan TPG yang melekat pada THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga: SIMAK! Segini Passing Grade SKD CPNS 2026 yang Wajib Dicapai Peserta di Setiap Formasi!
Namun, di sisi lain, masih ada daerah yang proses pencairannya tertahan akibat kendala administrasi dan kesiapan anggaran daerah.
Dasar Hukum Pencairan TPG THR 100 Persen
Pemberian tambahan dua bulan TPG bagi guru telah diatur secara tegas dalam aturan sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025
Baca Juga: Peluang Emas CPNS 2026! 10 Kementerian Sepi Peminat Tapi Gaji Tembus Rp12 Juta
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berhak memperoleh tambahan dua bulan TPG yang dibayarkan melalui THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Artinya, kebijakan ini bersifat nasional dan bukan kebijakan opsional daerah.
Batas Waktu Realisasi oleh Pemda
Pertanyaan paling sering muncul dari kalangan guru adalah soal batas akhir pencairan.
Baca Juga: Kasus Guru Honorer Muaro Jambi Jadi Alarm Nasional, di Mana Batas Disiplin dan Kekerasan Anak
Pemerintah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pemda wajib melaporkan realisasi penyaluran TPG THR paling lambat 30 Juni 2026.
Batas waktu pelaporan ini sekaligus menjadi penanda bahwa sebelum akhir Juni, Pemda seharusnya sudah menyalurkan TPG THR ke rekening guru.
Dengan demikian, keterlambatan pencairan bukan berarti hak guru hilang, melainkan masih berada dalam proses realisasi daerah.
Daerah Mulai Mencairkan
Sejumlah daerah tercatat mulai merealisasikan pencairan tambahan TPG 100 persen.
Salah satunya Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang pada Kamis (15/1/2026) telah menyalurkan TPG THR kepada guru jenjang SD, SMP, termasuk ASN PNS dan PPPK.
Pemerintah kabupaten menaungi guru TK, SD, dan SMP, sehingga realisasi di tingkat kabupaten mencakup jenjang pendidikan dasar secara luas.
Baca Juga: Exploring IPB University 2026 Regional Padang
Tantangan di Tingkat Daerah
Adapun kendala pencairan ditingkat Pemda umumnya berkaitan dengan:
1. Proses administrasi dan pelaporan
2. Sinkronisasi data guru
3. Kesiapan anggaran daerah
Pemerintah pusat menegaskan bahwa persoalan teknis tersebut menjadi tanggung jawab Pemda, sementara kebijakan dan anggaran transfer telah disiapkan melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Berikut Cara Cek PIP Kemendikdasmen Lewat SIPINTAR Enterprise, Ini caranya!
Maka dari itu, guru diminta tetap memantau informasi resmi melalui Info GTK dan memastikan data Dapodik telah tersinkronisasi.
Pemerintah menekankan bahwa pencairan dilakukan langsung ke rekening guru, tanpa melalui perantara.
TPG THR 100 persen ini diharapkan tidak hanya menopang kesejahteraan, tetapi juga memperkuat profesionalisme guru sebagai pilar pendidikan nasional. ***




