POJOKSATU.id – Di tengah kabar positif soal Tunjangan Profesi Guru (TPG) per bulan 2026, masih banyak guru yang bertanya-tanya soal tambahan 100 persen TPG dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Hingga 22 November 2025, terpantau sejumlah daerah belum merealisasikan pencairan tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi guru ke rekening penerima.

Padahal, ketentuan terkait tambahan ini sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Kasus Mobil Masuk Jalur Contraflow Transjakarta di Matraman, Sopir Diduga Baru Datang ke Jakarta

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan berhak mendapatkan tambahan dua bulan TPG, yang dibayarkan melalui komponen THR dan gaji ke-13.

Kewajiban Pemda Sudah Diatur
Penjelasan lebih rinci tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembayaran TPG THR dan gaji ke-13 guru.

Pada diktum ketujuh, disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 ASN daerah pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Bukan Apel atau Hukuman, Pemko Binjai Pilih Sepak Bola untuk Disiplinkan ASN

Itulah sebabnya, pada akhir Desember 2025 lalu, banyak daerah yang mengebut pencairan hingga menjelang pergantian tahun.

Jika Belum Cair di 2025, Ini Solusinya
Namun bagaimana dengan daerah yang belum sempat merealisasikan pencairan?

Jawabannya ada pada diktum kedelapan. Pemerintah daerah yang belum mampu menganggarkan dan merealisasikan pembayaran di tahun 2025 wajib menganggarkan kembali dan merealisasikannya pada tahun anggaran berikutnya, yakni 2026.

Artinya, hak guru tidak hangus, meskipun pencairannya mundur ke tahun berikutnya.

Baca Juga: Desil Bansos Bisa Turun Naik, Ini Penyebab Sebenarnya dan Langkah yang Harus Dilakukan Warga

Ini Batas Waktu Resmi
Pertanyaan paling sering muncul adalah, sampai kapan batas waktu pencairan TPG THR 100 persen ini?

Jawabannya tercantum dalam diktum kesembilan. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada Kementerian Keuangan paling lambat 30 Juni 2026.

Karena itu, secara implisit dapat disimpulkan bahwa pencairan harus sudah direalisasikan sebelum tanggal tersebut, mengingat 30 Juni 2026 adalah batas akhir pelaporan.

Baca Juga: Harga Beras 2026 Tak Sama di Tiap Daerah, Ini Fakta Selisih Harga Meski HPP Dipatok Rp12500 per Kg

Anggaran dari Pusat Sudah Tuntas
Dari sisi pemerintah pusat, tidak ada lagi persoalan anggaran. Data pada portal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penyaluran dana ke daerah penerima sudah terealisasi 100 persen.

Total anggaran lebih dari Rp7,6 triliun telah disalurkan penuh untuk 333 daerah penerima, meskipun perlu dicatat bahwa angka ini tidak mencakup seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Dengan demikian, jika hingga kini dana belum masuk ke rekening guru, persoalannya bukan lagi di pusat, melainkan berada pada proses penganggaran dan realisasi di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: Wakil Kepala BGN Jelaskan Kriteria Pegawai SPPG yang Akan Diangkat Menjadi PPPK

Beberapa Daerah Mulai Cair
Pantauan PojokSatu.id di awal Januari 2026 menunjukkan bahwa sejumlah pemerintah daerah sudah mulai merealisasikan pencairan, bahkan ada yang langsung masuk ke rekening guru pada tanggal 9 dan 10 Januari.

Kondisi ini memberi harapan bahwa daerah-daerah lain akan segera menyusul, seiring penyesuaian administrasi anggaran tahun berjalan.

Bagi guru penerima, kesabaran memang masih diuji. Namun regulasi sudah memberi kepastian bahwa hak atas tambahan TPG THR 100 persen tetap wajib dibayarkan.

Baca Juga: Panik Publik 7 Hari Digembar-gemborkan di Medsos, Ini Isi Tas Darurat yang Wajib Disiapkan Warga Indonesia

Pesan pentingnya, guru tidak perlu lagi mempertanyakan apakah anggaran dari pusat sudah turun. Jawabannya sudah jelas: sudah 100 persen tersalurkan.

Kini, bola sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah untuk menuntaskan realisasi, sebelum batas akhir pelaporan pada 30 Juni 2026. ***