POJOKSATU.id - Desember seharusnya menjadi bulan yang melegakan bagi guru Non-ASN karena pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) biasanya dilakukan menjelang penutupan tahun anggaran.
Namun kenyataannya, banyak guru justru menghadapi situasi tak terduga: TPG tidak bisa cair karena data Inpassing bermasalah.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memastikan bahwa ribuan SK Inpassing yang sedang diverifikasi ulang telah menghambat penerbitan SKTP sehingga penyaluran TPG tertunda bahkan berpotensi masuk carryover hingga 2026.
Verval SK Inpassing Membongkar Banyak Ketidaksesuaian Data
Sejak semester 2 tahun 2024, Puslapdik melakukan verifikasi ulang terhadap lebih dari 174.000 SK Inpassing guru Non-ASN.
Hasilnya menunjukkan beragam ketidaksesuaian data, mulai dari masa kerja yang tidak wajar, NUPTK ganda, NIK tidak tercatat, hingga penulisan nama yang berbeda dengan ijazah.
Ada pula kasus ketika masa kerja dihitung sejak guru pertama mengajar, padahal aturan terbaru mewajibkan perhitungan masa kerja dimulai setelah guru lulus S1.
Ketidaksesuaian tersebut otomatis membuat sistem menolak data dan SKTP tidak dapat diterbitkan tepat waktu.
Baca Juga: TPG Non-ASN Terancam Tidak Cair Tahun Ini! Usulan Setelah 5 Desember Otomatis Mundur ke Maret 2026
Akibatnya, proses pencairan TPG terhenti meskipun guru merasa telah memenuhi syarat lainnya.
Guru yang Menunggu Pencairan Harus Menghadapi Kenyataan Pahit
Banyak guru mengaku terkejut karena merasa tidak memiliki masalah administrasi apa pun.
Namun setelah verval Inpassing dilakukan, data mereka justru masuk kategori bermasalah.
Dalam kondisi ini, TPG yang seharusnya diterima Desember tidak bisa diproses karena SKTP gagal terbit.
Dampaknya langsung terasa: guru kehilangan pemasukan penting di akhir tahun sementara kebutuhan rumah tangga tetap berjalan.
Tidak sedikit guru yang mengalami kesulitan finansial karena bergantung pada TPG sebagai tambahan penghasilan utama.
Gangguan Data Inpassing Menghambat SKTP Meski Guru Sudah Memenuhi Syarat Lain
Banyak guru sebenarnya telah memenuhi syarat penerima TPG seperti jam mengajar cukup, pendapatan tetap dari daerah, dan kelengkapan administrasi lain.
Namun karena data Inpassing masih bermasalah atau belum selesai diverifikasi, sistem tidak mengizinkan penerbitan SKTP.
Dalam proses penyaluran TPG, keberadaan SKTP adalah syarat mutlak yang menjadi dasar KPPN untuk menyalurkan dana.
Tanpa SKTP yang valid, TPG tidak bisa diproses meskipun guru sudah memenuhi seluruh persyaratan akademik maupun administratif lainnya.
Masalah Inpassing akhirnya menjadi penghambat terbesar bagi pencairan tunjangan di akhir tahun ini.
Banyak Guru Masuk Carryover karena Verval Tidak Selesai Tepat Waktu
Dengan batas pengusulan yang sudah ditutup pada 5 Desember dan batas pencairan KPPN hanya sampai 12 Desember, guru yang SKTP-nya tertahan akibat verval Inpassing hampir pasti masuk daftar carryover.
Artinya, TPG yang seharusnya cair Desember baru akan dibayarkan sekitar Maret 2026.
Bagi guru yang sudah menunggu satu tahun penuh, penundaan ini tentu sangat berat.
Tidak sedikit guru yang merasa menjadi korban kelalaian administratif di tingkat daerah yang seharusnya bisa diperbaiki lebih awal.
Carryover menjadi konsekuensi langsung ketika verval Inpassing gagal diselesaikan sebelum tenggat nasional.
Masalah Inpassing Ternyata Sudah Terjadi Sejak Bertahun-Tahun Lalu
Puslapdik menyebutkan bahwa masalah Inpassing bukan fenomena baru.
Sejak 2020 hingga 2023, banyak SK Inpassing ditemukan tidak valid mulai dari masa kerja tidak masuk akal hingga gaji pokok yang tidak sesuai standar nasional.
Banyak daerah diduga kurang teliti dalam menginput data Inpassing sehingga ketidaksesuaian baru terungkap saat Puslapdik melakukan verval besar-besaran pada 2024-2025.
Proses penertiban data ini memang penting untuk kepastian hak guru, tetapi efek sampingnya membuat pencairan TPG tertunda bagi guru yang datanya masih perlu diperbaiki.
Puslapdik Minta Daerah Aktif Perbaiki Data, Jangan Menunggu Terlambat
Untuk menghindari masalah serupa di tahun berikutnya, Puslapdik meminta setiap dinas pendidikan memperbaiki data Inpassing sejak jauh-jauh hari.
Baca Juga: Mobil MBG Malah Bawa Petaka di Sekolah! Sopir Ngaku Salah Injak Pedal, Polisi Periksa Urine
Daerah didorong memanfaatkan aplikasi SIM Tugu untuk mendeteksi masalah lebih cepat sekaligus memastikan guru melakukan pengecekan mandiri terhadap dokumen pendukung seperti ijazah, KTP, riwayat kerja, dan sertifikat pendidik.
Puslapdik mengingatkan bahwa verval Inpassing tidak bisa dilakukan instan karena setiap data harus dicocokkan dengan dokumen resmi.
Kedisiplinan pembaruan data di tingkat daerah menjadi kunci utama agar guru tidak kembali dirugikan pada tahun berikutnya.
TPG Tertahan Bukan Sekadar Keterlambatan, tetapi Sinyal Perlunya Pembenahan Data Nasional
Keterlambatan pencairan TPG akibat Inpassing bermasalah menunjukkan bahwa administrasi kepegawaian guru masih membutuhkan pembenahan besar.
Ketidaksempurnaan data yang dibiarkan bertahun-tahun akhirnya berdampak langsung pada hak guru yang telah bekerja sepanjang tahun.
TPG seharusnya menjadi bentuk apresiasi negara, bukan terhambat oleh kesalahan teknis yang sebenarnya bisa dicegah.
Ke depan, guru dan dinas pendidikan harus lebih aktif memastikan data tetap valid agar tunjangan tidak lagi terganggu oleh masalah administratif.***




