POJOKSATU.id - Ada kabar baik terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026.

Saat ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Penerbitan SKTP ini merupakan tahapan yang krusial.

Dengan terbitnya SKTP maka bapak ibu guru sah menjadi penerima TPG.

Baca Juga: Satgas Citarum Harum Gandeng Hotel hingga Pabrik Bersihkan Sungai Citarum

Untuk bisa menerima SKTP ini bapak ibu guru harus memenuhi seluruh syarat penerima TPG.

Mulai dari data valid di Info GTK, beban mengajar 24 jam tatap muka terpenuhi dan juga memiliki NRG.

Jika seluruh syarat terpenuhi maka bapak ibu guru akan menerima SKTP.

Alur penerbitan SKTP bisa dipantau melalui Info GTK masing-masing.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gencar Perangi Nikotin, 500 Siswa SMAN 20 Deklarasi Tolak Rokok dan Vape

Nantinya pada akun Info GTK akan muncul keterangan jika SKTP sudah diterbitkan.

Mulai tahun 2026 SKTP diterbitkan setiap bulan.

Hal ini sudah diatur dalam juknis pencairan TPG terbaru.

Kunci kelancaran penerbitan SKTP tentunya ada pada data bapak ibu guru.

Bapak ibu guru diimbau untuk melakukan pembaruan data jika terjadi perubahan.

Baca Juga: Berawal dari Visi Pendidikan Jaya Group, UPJ Kini Tumbuh Jadi Kampus Urban Modern di Bintaro

Jika pembaruan data tidak segera dilakukan maka akan menghambat jalannya proses validasi.

Dan tentunya hal ini berdampak pada jadwal penyaluran dana TPG.

Perlu dipahami bahwa ada beberapa kondisi yang menyebabkan SKTP tidak kunjung terbit:

- Data Dapodik belum valid

- Ada masalah pada rekening bank

Baca Juga: Universitas Matana, Kampus di Gading Serpong yang Fokus Cetak Lulusan Berintegritas dan Siap Kerja

- Antrean server

Jika terjadi kondisi di atas segera lakukan perbaikan dan lakukan pengecekan berkala pada Info GTK.

Jadwal Penyaluran TPG Mei 2026

Pada bulan Mei 2026 pemerintah telah menetapkan lini masa pengerjaan data, di antaranya:

a. 1 - 10 Mei 2026: batas akhir input dan pembaruan data guru di Dapodik beserta BKN

b. 11 - 14 Mei 2026: Proses sinkronisasi dan penarikan data validasi pusat

Baca Juga: APBN 2027 Dinilai Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi Nasional Perlindungan Rakyat

c. 15 - 19 Mei 2026: Masa penetapan penerima tunjangan dan penerbitan SKTP Mei 2026

d. 20 Mei 2026: Penerbitan rekomendasi pembayaran atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

e. 23 - 31 Mei 2026: Estimasi dana TPG masuk ke rekening masing-masing guru

***