POJOKSATU.id - Proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mei 2026 mulai memasuki tahapan akhir, yaitu penyaluran dana ke rekening.

Berdasarkan juknis terbaru, penyaluran TPG akan dilakukan secara bertahap setiap bulan.

Juknis ini mulai berlaku sejak awal tahun 2026 lalu.

Demi kelancaran pencairan TPG per bulan ini, guru diimbau untuk selalu memastikan kebenaran data di Dapodik.

Baca Juga: Dua Ibu Kandung Dibunuh Anak Gara-gara Narkoba, Anggota DPRD Nilai Madina Sudah di Atas Darurat

Dan segera melakukan pembaruan Ketika ada perubahan data.

Pembaruan data dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.

Hal ini lantaran pada tanggal 11 sampai dengan 14 akan dilakukan penarikan data.

Kemudian di tanggal 15 pemerintah mulai melakukan penetapan penerima.

Baca Juga: Hasil TKA Segera Diumumkan! Ini Cara Mudah Verifikasi Nilai di Portal Resmi SHTKA

Setelah seluruh tahapan validasi data selesai dilakukan, pada tanggal 20 akan dilaksanakan tahap rekomendasi penyaluran.

Dan untuk proses penyaluran dana akan dilakukan setelah tanggal 20.

Nantinya pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Puslapdik akan mencairkan TPG dengan besaran menyesuaikan status kepegawaian masing-masing guru.

Bagi guru ASN baik itu PNS maupun PPPK akan menerima dengan besaran TPG sesuai gaji pokok per bulan.

Baca Juga: Siap-Siap! CPNS 2026 Diprediksi Buka Hingga Ratusan Ribu Formasi

Sementara itu untuk guru non ASN tanpa SK Inpassing akan menerima TPG dengan besaran Rp2.000.000 per bulan.

Besaran TPG tersebut menyesuaikan aturan terbaru.

Untuk penyaluran ke rekening guru dilakukan secara bertahap.

Penyaluran dilakukan oleh masing-masing bank.

Baca Juga: Taspen Buka Suara Soal Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026, Ini Aturan Potongannya

Pada proses penyaluran ini bapak ibu guru juga harus memastikan bahwa rekening dalam kondisi aktif dan ada saldo di dalamnya.

Apabila rekening bermasalah maka proses penyaluran tertunda meskipun data sudah valid dan SKTP sudah diterbitkan.

***