POJOKSATU.id - Banyak guru mempertanyakan nominal TPG yang diterima pada akhir Januari 2026 ini.
Sebagian merasa jumlahnya lebih kecil dari gaji pokok. Kondisi ini memicu berbagai spekulasi.
Faktanya, TPG memang tidak diterima penuh. Ada potongan resmi yang berlaku nasional.
Potongan bukan kebijakan daerah.
Potongan utama berasal dari pajak penghasilan. Besaran pajak tergantung golongan ASN.
Selain itu ada iuran BPJS.
Baca Juga: Guru Jangan Kecewa! Cek Info GTK Sekarang: Inilah Alasan TPG Tidak Cair di Bulan Januari
Guru golongan III dikenakan pajak lima persen, ditambah satu persen untuk BPJS. Total potongan menjadi enam persen.
Guru golongan IV dikenakan pajak lima belas persen. Ditambah satu persen BPJS.
Total potongan mencapai 16 persen.
Aturan ini berlaku untuk semua guru ASN. Baik PNS maupun non PNS dan tidak ada pengecualian wilayah.
Potongan juga berlaku pada gaji bulanan. Tunjangan lain mengalami mekanisme serupa.
TPG bukan satu-satunya objek pajak.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Cair hingga Rp9,3 Juta, Ini Fakta Pencairan 28 Januari 2026
Kasus di Kabupaten Selayar menjadi contoh. Guru menerima TPG sekitar Rp3,6 juta.
Padahal gaji pokok tercatat Rp3,9 juta.
Selisih tersebut berasal dari potongan resmi. Bukan kesalahan transfer. Bukan pula pengurangan sepihak.
Pemerintah menegaskan pentingnya literasi keuangan guru.
Pemahaman potongan mencegah kesalahpahaman. Guru diimbau mengecek rincian transaksi.
Isu lain yang muncul adalah tudingan hoaks pencairan. Sejumlah pihak meragukan kabar TPG cair. Namun bukti transaksi membantah isu tersebut.
Guru di Aceh dan Gorontalo membagikan bukti transfer. Dana masuk tercatat jelas di rekening. Hal ini memperkuat validitas informasi.
Pencairan TPG Januari juga terkait SKTP bulanan. Tanpa SKTP aktif, dana tidak dicairkan. Guru wajib memastikan status valid.
Perubahan sistem menuntut adaptasi. Guru perlu aktif memantau Info GTK.
Kesalahan data harus segera diperbaiki.
Baca Juga: Resmi! Akhirnya Terjawab Nasib Pencairan TKG, Benarkah Ikuti Jejak TPG Cair Bulanan?
Pemerintah mengakui sistem belum sempurna. Masa awal penerapan masih evaluatif dan butuh masukan guru.
TPG tetap menjadi hak guru bersertifikasi. Namun mekanisme mengikuti regulasi.
Kepatuhan pajak adalah kewajiban.
Dengan pemahaman yang tepat, polemik bisa diredam. Guru dapat fokus pada peningkatan kompetensi. Kesejahteraan tetap menjadi tujuan utama.***




