POJOKSATU.id - Perubahan sistem pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada 2026 membuat banyak guru kembali bertanya-tanya soal waktu pencairan.

Jika sebelumnya TPG cair per triwulan, kini tunjangan sertifikasi dibayarkan setiap bulan.

Namun, sistem baru ini juga menuntut pemahaman alur yang lebih detail agar guru tidak salah menunggu dan terjebak kepanikan kolektif.

Perubahan Sistem TPG dari Triwulan ke Bulanan

Mulai 2026, TPG resmi dibayarkan per bulan.

Baca Juga: Bisnis Fashion Bernilai Ratusan Juta Rupiah Bersengketa, Masuk PN Bekasi

Artinya, setiap bulan guru akan memiliki SKTP bulanan, bukan lagi SKTP semesteran.

Perubahan ini berdampak langsung pada ritme validasi data dan jadwal pencairan, karena evaluasi dilakukan lebih sering dan lebih ketat.

Fungsi SKTP Bulanan sebagai Syarat Mutlak

SKTP bulanan menjadi syarat utama pencairan TPG. Tanpa SKTP bulan berjalan yang valid, tunjangan tidak bisa diproses.

Baca Juga: Begini Cara Ajukan Pensiun Dini ASN Skema 45:20, Lengkap dengan Syaratnya

Untuk Februari 2026, guru harus memastikan SKTP Februari terbit, bukan hanya mengandalkan SKTP Januari. Inilah titik krusial yang sering luput dipahami guru.

Peran Penarikan Data 15–20 Februari

Periode 15–20 Februari merupakan masa penarikan, verifikasi, dan validasi data dari Dapodik ke Info GTK.

Pada fase ini, sistem pusat membaca seluruh pembaruan data guru.

Jika pada rentang waktu tersebut status dinyatakan valid, maka data guru akan masuk ke tahap berikutnya.

Pengelola kanal edukasi Guru Abad 21 menjelaskan, “Tanggal 15 sampai 20 itu masa penarikan dan validasi. Kalau dinyatakan valid, tanggal 20 rekomendasi pencairan akan dikirim ke Kementerian Keuangan,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Guru Abad 21, Kamis (05/02/2026).

Alur Rekomendasi Kemendikdasmen Kemenkeu

Setelah validasi selesai, Kemendikbud mengirim rekomendasi pencairan ke Kementerian Keuangan, khusus untuk guru ASN. Sementara guru non ASN diproses melalui Puslabdik.

Proses administrasi inilah yang menyebabkan pencairan tidak bisa dilakukan sebelum tanggal 20.

Kenapa Pencairan Tidak Pernah di Awal Bulan

TPG hampir tidak pernah cair di awal bulan karena seluruh proses administrasi baru berjalan setelah data bulan berjalan dikunci dan diverifikasi.

Baca Juga: Bupati Karawang Jalankan Arahan Presiden Prabowo Soal Sampah

Selain itu, pencairan hanya dilakukan pada hari kerja.

Untuk Februari 2026, estimasi paling realistis adalah 23–27 Februari, karena tanggal 21–22 merupakan akhir pekan.

Cara Guru Membaca Timeline agar Tidak Panik

Guru disarankan fokus pada tiga hal: pastikan data diperbarui sebelum tanggal 15, pahami bahwa perubahan status Info GTK di pertengahan bulan adalah hal normal, dan jangan menyimpulkan keterlambatan sebelum melewati rentang pencairan resmi.

Dengan memahami timeline ini, guru bisa lebih tenang menghadapi sistem TPG bulanan.***