POJOKSATU.id – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya menegaskan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) baru bisa dilakukan maksimal pada 10 Desember.

Seperti diketahui, SKTP menjadi dasar hukum pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN dan non-ASN. 

Surat ini diusulkan oleh Dinas Pendidikan kepada Puslapdik untuk dilakukan verifikasi dan validasi (verval).

Verval administrasi guru tersebut dilakukan melalui sistem Info GTK dan Dapodik untuk memastikan kelayakan, termasuk jam mengajar, status aktif, dan sertifikasi.

Sebelumnya, dinas pendidikan sudah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk mengusulkan TPG bagi guru non-ASN.

Baca Juga: REKRUTMEN PPPK Badan Gizi Nasional 2025 RESMI DIBUKA, Disiapkan 32 Ribu Formasi, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya!

Setelah verval, SKTP diterbitkan Puslapdik dan langsung mengajukan pencairan aneka tunjangan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), lalu dana disalurkan ke rekening guru pada 12 Desember.

Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, mengingatkan bahwa mulai 14 Desember KPPN tidak lagi dapat memproses pencairan.

Hasil pendataan Puslapdik hingga 22 November 2025, ada sebanyak 9.830 guru yang sudah memenuhi persyaratan untuk diterbitkannya SKTP dan siap diusulkan oleh dinas pendidikan.

Sri Lestariningsih menjelaskan, bila Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember.

Nah, karena batas akhir penyaluran dari KPPN pada 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret.

“Segera usulkan sebelum tanggal 5 Desember, kalau terlambat, akan berstatus CO yang dibayarkan pada tahun 2026, sekitar bulan Maret," tegasnya.

Pembayaran Ganda dan Temuan BPK

Menurut Sri Lestariningsih, banyak guru yang diusulkan merupakan guru non-ASN yang sedang dalam proses alih status menjadi PPPK.

SK PPPK dan SPMT beberapa guru terbit pada semester dua atau setelah Agustus, namun belum diinput oleh dinas pendidikan ke SIMTUN.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR dan TPG 100 Persen Cair Desember 2025, Guru Bersertifikat Jadi Prioritas

“SK PPPKnya dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sudah terbit di semester 2 atau setelah Agustus, namun dinas pendidikan belum menginput di SIMTUN sehingga tidak bisa diusulkan," ujar Sri.

"Kalau tidak segera diusulkan, akan berpotensi terjadi lebih bayar, yakni dibayar Puslapdik sebagai guru non ASN dan kemudian dibayar daerah sebagai PPPK,”jelasnya.

Kalau kondisi ini dibiarkan, bisa timbul potensi lebih bayar atau pembayaran ganda.

Ia menyampaikan ersoalan lebih bayar telah terjadi sejak 2020 hingga 2023 dan masih belum seluruhnya diselesaikan oleh dinas pendidikan.

Selain itu, masalah pajak serta ketidaktertiban data pada proses peralihan status guru juga menjadi bagian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tak hanya itu.

Sri Lestariningsih juga menyoroti pengusulan TPG bagi guru non-ASN yang ternyata tidak memiliki pendapatan tetap dari pemerintah daerah.

Baca Juga: 2026 TPG Bakal Cair Per-Bulan, Validasi Dipercepat Mulai Februari, Gini Kata Admin GTK

Padahal, syarat ini ditetapkan untuk memastikan adanya tanggung jawab daerah terhadap kesejahteraan guru.

Meski tidak ada batas minimal pendapatan, tetap harus ada penghasilan yang diberikan daerah.

Beberapa kasus menunjukkan, guru terlanjur menerima TPG, tetapi saat beralih menjadi PPPK diketahui tidak memiliki pendapatan daerah sehingga TPG triwulan 1 harus dikembalikan.

Verval Ulang SK Inpassing

Permasalahan juga muncul pada guru non-ASN yang memiliki SK Inpassing.

Sejak semester dua tahun 2024, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap 174.373 SK Inpassing.

Temuan permasalahan cukup beragam. Mulai dari masa kerja tidak wajar, kesalahan penulisan nama, NUPTK tidak ditemukan, NUPTK ganda, NIK ganda, hingga ketidaksesuaian dokumen.

Baca Juga: Banyak Guru Bersertifikat Belum Tentu Dapat TPG 100 Persen, Begini Syarat dan Aturannya

Karena sejumlah data tidak sesuai, terjadi penyesuaian—bahkan penurunan—gaji pokok.

Hal ini disebabkan perubahan kebijakan, di mana masa kerja dihitung mulai ketika guru lulus S1, bukan sejak pertama kali mengajar.

SIM TUGU, Alat Pantau Penyaluran

Lebih lanjut Sri Lestariningsih mengumumkan adanya aplikasi SIM Tugu, yang bisa digunakan oleh dinas pendidikan untuk memantau pencairan tunjangan dan insentif bagi guru non-ASN. Aplikasi ini dapat diakses melalui https://tugupuslapdik.kemendikdasmen.go.id/.

Menurutnya, SIM Tugu memungkinkan dinas mengetahui guru mana saja yang sudah menerima tunjangan, status SKTP, hingga informasi penting lainnya.

Untuk masuk ke sistem, dinas pendidikan harus login menggunakan akun yang diberikan Puslapdik. ***