POJOKSATU.id - Di tahun 2026 ada perubahan tampilan pada Info GTK bapak ibu guru.
Perubahan tampilan Info GTK ini merupakan dampak dari adanya perubahan kebijakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026.
Mulai tahun 2026, pemerintah telah menetapkan aturan bahwa pencairan TPG tidak lagi dilakukan per triwulan atau tiga bulan sekali.
Pencairan TPG akan dilakukan setiap bulan.
Dan untuk Januari ini sudah mulai dilakukan pencairan TPG per bulan di sejumlah daerah.
Baca Juga: Rincian Besaran TPG Bagi Guru yang Diterima Bulan Februari 2026 setelah Adanya Pemotongan
Bapak ibu guru perlu tahu adanya beberapa kebijakan baru pada proses pencairan TPG 2026.
1. Pembayaran lebih rutin
Mulai tahun 2026, pencairan TPG disalurkan setiap bulan dan tidak lagi menunggu pencairan triwulan.
2. Jadwal proses bulanan
- Tanggal 15: batas akhir pembaruan data Dapodik
- Tanggal 15 - 20: tahapan verifikasi dan validasi data
- Tanggal 20: data yang telah valid diteruskan ke Kemenkeu untuk pencairan
3. SKTP diterbitkan otomatis
- SKTP tidak perlu diajukan secara manual
- SKTP akan diterbitkan otomatis jika data Dapodik yang dinyatakan sudah valid
- Dinas hanya perlu melaporkan guru yang tidak memenuhi syarat pembayaran
4. Guru baru dan lulusan PPG
Bagi guru lulusan PPG 2025, NRG akan diterbitkan otomatis dengan ketentuan NIK dan juga NUPTK sudah valid.
Bapak ibu guru harus memastikan bahwa seluruh data di Dapodik telah valid sebelum tanggal 15 agar proses pencairan tunjangan berjalan lebih cepat dan lancer.
***



