POJOKSATU.id – Di balik pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang mulai berjalan, muncul perubahan penting dalam regulasi 2026.
Guru di daerah kini menghadapi ketidakpastian baru karena besaran tunjangan tambahan bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Pemerintah tetap melanjutkan skema baru pencairan tunjangan sertifikasi guru pada 2026. Namun, perubahan aturan dalam pemberian tunjangan tambahan mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan guru.
Dalam regulasi terbaru, terdapat perbedaan signifikan dibanding tahun sebelumnya, khususnya terkait pemberian tambahan tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.
Pada tahun 2025, guru yang tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berhak mendapatkan tambahan satu bulan tunjangan sertifikasi secara penuh.
Namun di tahun 2026, aturan tersebut mengalami penyesuaian. Tambahan tunjangan bagi guru yang gajinya bersumber dari APBD kini diberikan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
Baca Juga: Bukan Tebakan! Ini Daftar SMA Negeri Paling Banyak Lolos SNBP di Kota Bandung Tahun Ini
Perubahan ini membuka potensi ketimpangan antar daerah. Guru di daerah dengan kondisi fiskal kuat berpeluang tetap mendapatkan tunjangan penuh.
Sebaliknya, daerah dengan anggaran terbatas bisa saja tidak mampu memberikan tambahan secara maksimal.
Situasi ini memunculkan pertanyaan soal keadilan distribusi kesejahteraan guru di Indonesia.
Baca Juga: 3 Prajurit TNI yang Gugur Saat Misi Perdamaian, Keluarga Terima Santunan Lebih dari Rp1,8 Miliar
Sementara itu, bagi guru yang gajinya bersumber dari APBN, ketentuan tunjangan relatif tidak berubah dan tetap mengacu pada skema sebelumnya.
Meski pemerintah menegaskan bahwa tunjangan sertifikasi tetap menjadi hak guru, implementasi di lapangan kini tidak lagi seragam.
Faktor daerah menjadi variabel baru yang menentukan besar kecilnya tunjangan yang diterima.
Di sisi lain, pencairan tambahan 100 persen tunjangan sertifikasi juga telah mulai berjalan sejak Januari 2026, meskipun belum merata di seluruh wilayah.
Hal ini menunjukkan bahwa meski kebijakan sudah ditetapkan di pusat, realisasinya masih sangat bergantung pada kesiapan daerah masing-masing.
Perubahan aturan tunjangan sertifikasi guru di 2026 menjadi sinyal bahwa kebijakan pusat kini semakin terdesentralisasi.
Di satu sisi memberi fleksibilitas, namun di sisi lain membuka potensi ketimpangan baru bagi para guru di daerah. ***




