POJOKSATU.id - Kabar soal TPG 100 persen masuk dalam THR 2026 memang lagi ramai dibicarakan di kalangan guru.
Banyak Bapak/Ibu yang bertanya, ini benar sudah pasti cair atau masih sekadar wacana?
Nah, yuk kita bahas pelan-pelan supaya tidak simpang siur dan Bapak/Ibu bisa punya gambaran yang jelas.
Fakta Resmi dari Kemenkeu, Sudah Ada Dasarnya
Kabar baiknya, informasi ini bukan sekadar isu.
Baca Juga: Aksi Damai GMNI di Karawang, Mahasiswa Beri Mawar ke Dandim
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah mengeluarkan dokumen resmi terkait pembayaran THR ASN yang memuat klausul perlindungan hak guru bersertifikasi.
Artinya, secara regulasi, TPG memang masuk dalam komponen THR tahun anggaran 2026.
Ini jadi sinyal kuat bahwa negara tetap menjaga hak finansial guru.
Namun, penting dipahami ya Bapak/Ibu, “sudah ada regulasi” bukan berarti otomatis semua guru langsung menerima 100 persen tanpa syarat.
Tidak Semua Guru Otomatis Dapat 100 Persen
Di sinilah yang sering bikin salah paham.
Faktanya, tidak semua guru akan menerima TPG 100 persen dalam THR.
Penentunya ada pada status masing-masing guru, seperti:
1. Apakah menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tidak
2. Status kepegawaian (ASN pusat atau daerah)
3. Kebijakan daerah masing-masing
Belajar dari tahun sebelumnya, ada guru yang hanya menerima 75 persen, bahkan ada yang belum menerima sama sekali karena faktor administratif.
Jadi penting banget untuk tidak langsung berekspektasi tinggi tanpa cek kondisi pribadi.
Alur Pencairan Masih Lewat Daerah, Ini Titik Kritisnya
Nah, ini bagian yang paling krusial nih.
Meskipun dana berasal dari pusat, pencairan TPG THR masih melalui pemerintah daerah.
Artinya, alurnya seperti ini:
Kemenkeu, Kas Daerah, Proses administrasi, Baru ke rekening guru
Di sinilah sering terjadi hambatan. Misalnya:
1. Proses SP2D yang lambat
2. Administrasi daerah yang belum siap
3. Koordinasi yang kurang optimal
Akibatnya, meskipun pusat sudah menyalurkan dana, Bapak/Ibu guru tetap harus menunggu proses di daerah.
Cara Guru Memastikan Hak Tidak Terhambat
Supaya tidak hanya menunggu, ada beberapa langkah yang bisa Bapak/Ibu lakukan:
1. Cek informasi resmi
Pastikan hanya percaya pada dokumen dari domain pemerintah seperti kemenkeu.go.id.
2. Pantau informasi dari dinas pendidikan
Jangan ragu untuk aktif bertanya terkait jadwal pencairan di daerah.
3. Pastikan data pribadi valid
Mulai dari sertifikasi hingga status kepegawaian harus sinkron.
Baca Juga: Inovasi Biogasoline dari Sawit, ITS Kembangkan Bahan Bakar Alternatif Minim Limbah
4. Bangun komunikasi sesama guru
Informasi dari rekan sejawat sering membantu mengetahui kondisi di lapangan.
Harapan ke Depan, Bisa Langsung ke Rekening Guru
Banyak guru berharap ke depan sistem ini bisa lebih sederhana, yaitu langsung dari pusat ke rekening guru tanpa melalui kas daerah.
Harapan ini cukup masuk akal, karena bisa meminimalkan keterlambatan dan memastikan hak diterima tepat waktu.
Jadi, kesimpulannya nih Bapak/Ibu, TPG 100 persen dalam THR 2026 memang sudah punya dasar regulasi.
Tapi pencairannya tetap bergantung pada mekanisme daerah.
Yuk, tetap update informasi dan aktif mengawal hak kita sebagai guru.
Karena kalau bukan kita yang peduli, siapa lagi?***




