POJOKSATU.id - Hasil pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 yang memunculkan honorer kode R2 dan R3 memicu reaksi keras dari kalangan honorer atau non ASN.
Padahal mereka sama-sama mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 sebagaimana saran pemerintah.
Seperti diketahui, seleksi PPPK tahun ini tidak terdapat kode 'TL' atau 'Tidak Lulus'.
Hal ini berbeda dengan penyelenggaraan seleksi PPPK tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga tidak menerapkan sistem nilai ambang batas.
Melainkan menggantinya dengan menerapkan sistem perankingan.
Dengan demikian, seluruh peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai setinggi mungkin.
Namun untuk pengisian formasi dan pengangkatan, menerapkan sistem prioritas.
Dalam pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, terdapat sejumlah kode.
Dimana kode-kode tersebut memiliki arti yang berbeda satu dengan lainnya.
Kode tersebut terdapat pada kolom terakhir pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja 2024 Tahap 1.
Diantaranya adalah kode R2 dan kode R3.
Untuk kode R2, adalah peserta eks honorer K2 (eks THK 2) menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.
Sementara R3 adalah peserta non-ASN terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.
Bagi mereka yang dinyatakan lulus dan mendapat formasi, kode yang didapat akan disertai dengan kode 'L' atau 'Lulus'.
Kode 'L' bersanding dengan kode R2 atau kode R3.
Baca Juga: Sejumlah 95.367 Guru PAI Akan Mengikuti Program Profesi Guru PPG di Tahun 2025 oleh Kemenag
Honorer yang mendapat kode 'L', dipastikan lolos dan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Sementara pelamar yang tidak mendapat kode 'L', maka dipastikan tidak mendapatkan formasi.
Dengan demikian, honorer R2 dan honorer R3, dipastikan akan diusulkan pemerintah daerah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Hal inilah yang kemudian memicu reaksi keras dan kekecewaan bagi honorer atau non ASN R2 dan R3 yang tidak mendapat kode 'L'.
4 Aturan Penentuan
Untuk diketahui, berdasarkan pengamatan redaksi Pojoksatu.id, setidaknya ada 4 aturan yang memuat tentang penentuan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh.
Baca Juga: Gak cuma ASN, Honorer Pun Wajib Tahu Peralatan Tempur Para Guru yang Harus Terupdate Datanya!
Keempat aturan tersebut adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB).
Yakni KepmenPANRB Nomor Nomor 347, 348, 249 dan yang terbaru adalah KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2924.
Pada KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, terkait PPPK Paruh Waktu, tertuang dalam diktum Ketiga Puluh Tiga.
Dimana dijelaskan tentang pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tapi tidak mendapat formasi.
Maka pelamar tersebut dapat dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sementara pada KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024 terdapat pada diktum Ketiga Puluh Satu yang memiliki kalimat yang sama.
Sedangkan pada KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2024, aturan ini termuat pada diktum Ketujuh, yang berbunyi:
"Dalam hal pelamar yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu."
Dapat NIP tapi Gaji Sama
Terkait PPPK Paruh Waktu sebelumnya juga sudah disinggung Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, sebagaimana dikutip redaksi Pojoksatu.id.
Dalam penjelasannya, Aba Subagja memberikan gambaran terkait mekanisme penentuan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Ia memisalkan di sebuah daerah terdapat 10 formasi untuk jabatan tertentu.
Baca Juga: Pentingnya Akun Pribadi Guru Dalam Aplikasi Dapodik, PTK Datadik, SIMPKB dan Infogtk
Sementara jumlah pelamar pada seleksi PPPK 2024 untuk formasi jabatan tersebut sebanyak 15 formasi.
Dengan komposisi tersebut, maka dipastikan 10 pelamar diantaranya dipastikan mendapat kode 'L'.
Dimana 10 honorer atau non ASN tersebut dipastikan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Sementara 5 pelamar lainnya, tetap dinyatakan lulus tapi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ini karena memang formasi usulan instansi pemerintah tersebut memang hanya ada 10 formasi saja.
Aba Subagja juga menegaskan bahwa 5 pelamar tersebut tetap diangkat sebagai ASN.
Sementara gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu nantinya tidak lebih kecil dari gaji yang diterima saat ini.
Baca Juga: Syarat Lengkap Menjadi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia - SPPI Batch 3
"Dia akan diberikan NIP, tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waku), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," jelasnya.
PPPK 2024 Bukan Formalitas
Hal inilah yang kemudian memicu kekewaan bagi honorer R2 dan R3.
Salah satunya adalah pernyataan MenPANRB kalah itu, Abdullah Azwar Anas yang pernah menyebut seleksi kompetensi PPPK 2024 hanya formalitas saja.
Saat itu, Azwar Anas menyatakan bahwa seluruh honorer akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dia juga menyatakan bahwa semua honorer nantinya akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Gagal CPNS 2024? Jangan Putus Asa! Coba Seleksi SPPI batch III, Jalur Eksekutif Menjadi ASN
"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalau pun tes itu hanya formalitas," kata Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu, 13 Maret 2024.
Dalam perkembanganya, usulan formasi dari instansi pemerintah, terutama pemerintah daerah ternyata tidak seperti yang diharapkan.
Dimana usulan formasi PPPK 2024 dari pemerintah daerah sangat jauh dari kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan data, total seleksi CASN 2024 hanya menyediakan 1,28 juta lowongan.
Dimana sebanyak 1,01 juta formasi merupakan formasi PPPK instansi pusat dan pemerintah daerah.
Sedangkan sisanya sebanyak 278.427 kursi adalah formasi CPNS 2024.
Imbasnya, masih banyak honorer di daerah yang 'tidak lulus' karena tidak mendapatkan formasi.
Turun ke Jalan
Atas kondisi tersebut, banyak suara-suara yang menyebut honorer R2 dan R3 berencana menggelar aksi turun ke jalan.
Baca Juga: Syarat Mengajar 24 Jam Belum Terpenuhi? Jangan Khawatir TPG Tetap Bisa Cair dengan Cara Ini!
Disebutkan bahwa aksi demo akan dilakukan di Jakarta pada 3 Februari 2025 mendatang.
Berdasarkan pengamatan redaksi Pojoksatu.id, sejumlah flayer ajakan turun ke jalan sudah beredar luas di media sosial.
Bahkan terdapat akun R3 INDONESIA di platform TikTok yang khusus menyuarakan rencana aksi demo besar-besaran tersebut.
"Katanya tes PPPK tahun ini hanya formalitas semua pasti lolos."
Baca Juga: Lolos SPPI 2025 Bisa Dapat Gaji Belasan Juta dan Langsung Jadi ASN Lho, Begini Cara Pendafatarannya!
"Tapi faktanya kita hanta diberi kode R3, tidak diikutikan pengisian DRH dan pengusulan NIP."
"Sungguh kita selalu dibohongi dan dibodohi," demikian dikutip Pojoksatu.id dari sebuah unggahan di akun tersebut.
Sementara dalam unggahan lainnya, disebutkan gambaran aksi demo yang dimaksud.
"Aksi damai turun ke jalan Aliansi R2 dan R3 Indonesia bersatu!" bunyi kalimat dalam video tersebut.
Disebutkan aksi dilakukan pada 3 Februari 2025 dengan titik kumpul di Monas, Jakarta.
"Tolak Paruh Waktu! Tahap 1 100% Full Time karena kita adalah pelamar prioritas," sambung kalimat pada unggahan itu.
Selain itu, juga dicantumkan nomor kontak dan grup Whatsapp atau Telegram bagi honorer R2 dan R3 untuk bergabung dan berbagi informasi lebih lanjut.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Itulah informasi rencana aksi tolak PPPK Paruh Waktu honorer R2 dan R3 di Jakarta pada 3 Februari 2024 gelar AKSI 23.***




