POJOKSATU.id – Resmi gaji PNS 2024 naik sebesar 8 persen, kini tunjangan uang makan per golongan ikut mengalami kenaikan. Berapa besarannya?

Besaran tunjangan uang makan PNS 2024 resmi naik setelah adanya kenaikan pada gaji PNS 2024.

Kenaikan gaji PNS 2024 sendiri mulai berlaku sejak Maret 2024 kemarin dan tunjangan uang makan kini semakin menggiurkan.

Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Terpapar COVID-19 : Masya Allah Padahal Sampai Pagi Kami Sedekat Itu, Tapi Hanya Saya

Setiap golongan memiliki besaran tunjangan uang makan yang berbeda-beda.

Ada yang paling tinggi yakni golongan 3 dan golongan 4, sehingga besaran tunjangan uang makan 2024 bisa didapatkan dengan lebih besar.

Tapi perlu diingat, bahwa pembayaran tunjangan uang makan ini hanya akan diberikan kepada pegawai yang rajin bekerja.

Baca Juga: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bey Machmudin Ajak ASN Jabar Terus Berkarya

Sehingga apabila PNS tidak bekerja di hari tertentu, maka otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan uang makan.

Sebelumnya, terkait pencairan tunjangan uang makan PNS 2024 per golongan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

PMK tersebut tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: Terbuka untuk Lulusan SMP SMA! Inilah Daftar Formasi CPNS Kemendikbud 2024, Pendaftaran Dibuka 6 September

Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.

Lantas berapakah besaran tunjangan uang makan setelah gaji PNS 2024 resmi naik 8 persen?

Inilah rincian besaran tunjangan uang makan PNS 2024 per golongan berdasarkan PMK di atas yang ciar per hari setiap bulan dari Sri Mulyani:

Golongan I dan II: Rp 35.000

Golongan III: Rp 37.000

Baca Juga: Ayu Ting Ting Beberkan Detik-detik Sang Keponakan Meninggal Dunia Gegara Muntaber usai Imunisasi Polio

Golongan IV: Rp 41.000

Kemudian apabila dihitung untuk per bulan, per golongan akan menerima tunjangan uang makan PNS 2024 sebesar:

Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan

Baca Juga: CATAT! Ini Referensi Kunci Jawaban Post Test Modul 2 Pendidikan Berjenjang Keragaman Peserta Didik PPM 2024, Cek Soal di Sini

Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000

Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000

Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000

Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban Modul 1 Topik 2 Pemahaman Merancang Pembelajaran Berdiferensiasi PPG Guru Tertentu 2024 Lengkap Soal

Nah, semua besaran tunjangan uang makan PNS 2024 setelah gaji PNS resmi naik 8 persen dari pemerintah diatas akan cair di awal September ini.***