POJOKSATU.id – Resmi gaji PNS 2024 naik sebesar 8 persen, kini tunjangan uang makan per golongan ikut mengalami kenaikan. Berapa besarannya?
Besaran tunjangan uang makan PNS 2024 resmi naik setelah adanya kenaikan pada gaji PNS 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 sendiri mulai berlaku sejak Maret 2024 kemarin dan tunjangan uang makan kini semakin menggiurkan.
Setiap golongan memiliki besaran tunjangan uang makan yang berbeda-beda.
Ada yang paling tinggi yakni golongan 3 dan golongan 4, sehingga besaran tunjangan uang makan 2024 bisa didapatkan dengan lebih besar.
Tapi perlu diingat, bahwa pembayaran tunjangan uang makan ini hanya akan diberikan kepada pegawai yang rajin bekerja.
Baca Juga: Purna Tugas Bukan Akhir Pengabdian, Bey Machmudin Ajak ASN Jabar Terus Berkarya
Sehingga apabila PNS tidak bekerja di hari tertentu, maka otomatis tidak akan mendapatkan tunjangan uang makan.
Sebelumnya, terkait pencairan tunjangan uang makan PNS 2024 per golongan ini diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK tersebut tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Aturan ini diteken Sri Mulyani sejak 28 April 2023 dan diundangkan pada 3 Mei 2023.
Lantas berapakah besaran tunjangan uang makan setelah gaji PNS 2024 resmi naik 8 persen?
Inilah rincian besaran tunjangan uang makan PNS 2024 per golongan berdasarkan PMK di atas yang ciar per hari setiap bulan dari Sri Mulyani:
Golongan I dan II: Rp 35.000
Golongan III: Rp 37.000
Golongan IV: Rp 41.000
Kemudian apabila dihitung untuk per bulan, per golongan akan menerima tunjangan uang makan PNS 2024 sebesar:
Dengan masa kerja sekitar 22 hari dalam sebulan
Golongan I dan II: 22 x Rp 35.000 = Rp 770.000
Golongan III: 22 x Rp 37.000 = Rp 814.000
Golongan IV: 22 x Rp 41.000 = Rp 902.000
Nah, semua besaran tunjangan uang makan PNS 2024 setelah gaji PNS resmi naik 8 persen dari pemerintah diatas akan cair di awal September ini.***



