POJOKSATU.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak uji materi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 terkait batas usia pensiun Guru dan Dosen.
Sebelumnya ramai permintaan batas usia pensiun guru dan dosen diubah dari 60 menjadi 65 tahun.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/10/2025).
Permohonan uji materi tersebut dilakukan oleh guru asal Jawa Tengah bernama Sri Hartono.
Sri Hartono menyoroti perbedaan antara usia pensiun guru dan dosen. Dalam undang-undang tersebut diatur bahwa usia pensiun dosen 65 tahun, sedangkan guru 60 tahun.
Pada sidang Juni lalu, Hartono mengatakan perbedaan usia pensiun guru dan dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi, menciptakan ketidakadilan, serta memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen.
Maka dari itu, Hartono meminta Mahkamah Konstitusi agar batas usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Tapi ternyata, Mahkamah tidak sependapat dengan dalil pemohon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, batas usia pensiun guru tidak dapat disamakan dengan dosen karena adanya perbedaan syarat di antara kedua profesi tersebut.
"Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan jabatan fungsional dosen mensyaratkan pendidikan minimal strata dua, sehingga seorang ASN baru akan memulai menjabat dalam jabatan fungsional dosen di usia yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan ASN," tutur Enny.
Ditambahkan Enny, jika batas usia pensiun guru disamakan dengan jabatan fungsional dosen, menurut MK, rentang waktu masa bekerja seorang guru akan lebih panjang dari dosen.
Sebab, secara umum, dosen memulai masa kerja pada usia yang relatif lebih tinggi dibanding guru, yaitu setelah memperoleh gelar S2.
Baca Juga: PBI Bogor dan Sukabumi Raya Pererat Silaturahmi Lewat Lenggang Kebaya
"Untuk itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan pembedaan batas usia pensiun antara guru dan dosen," ujar Enny.
Berdasarkan pertimbangan hukum, MK mengakui pentingnya profesi guru dalam pendidikan nasional.
Hakim MK itu menuturkan guru seharusnya menjadi profesi yang sangat mulia dan mendapat penghargaan tinggi dari masyarakat dan negara.
Namun, fenomenanya Indonesia masih kekurangan guru, ditambah lagi dengan persebaran yang tidak merata sehingga menyebabkan tujuan negara untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada seluruh rakyat masih menjadi tantangan yang harus segera diatasi.
Berdasarkan keterangan pemerintah dalam persidangan tersebut, jumlah guru ASN di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang berusia di atas 55 tahun mencapai 345.555 orang guru.
"Lebih besar dari jumlah guru ASN yang berusia di bawah 35 tahun yang hanya mencapai 314.891 orang guru," ucap Enny.
Baca Juga: Pisah Sambut Kajari Bogor, Rudy Susmanto Kenang Pengabdian Irwanuddin dan Sambut Denny Achmad
Atas dasar itu, Mahkamah menilai, masih ada kebutuhan kebijakan rekrutmen dan pengelolaan pensiun agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.
Di samping persoalan jumlah guru dan kesinambungan tenaga pendidik, Mahkamah mengutarakan, tantangan yang juga menjadi tanggung jawab pemerintah adalah terkait kesejahteraan dan motivasi guru.
Dalam konteks ini, MK sejalan dengan dalil Hartono lainnya yang menyatakan bahwa membatasi usia guru sampai 60 tahun akan menyebabkan demotivasi bagi guru yang memasuki usia menjelang 60 tahun.
Baca Juga: Pulang Kampung, Arif Budiman Siap Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih di Depok
Sementara itu, secara fisik dan psikis mereka masih mampu berkontribusi besar, terutama bagi guru dengan jabatan fungsional ahli utama yang memiliki banyak pengalaman dan keahlian mumpuni.
MK pun meminta pemerintah melakukan kajian mengenai batas usia pensiun untuk jabatan fungsional guru, terutama pada jenjang jabatan ahli utama.
Kajian itu dinilai penting karena perpanjangan batas usia pensiun guru merupakan ranah pembentuk undang-undang.
Baca Juga: Doakan Onad yang Tersandung Narkoba, Habib Jafar: Meski Beda Agama, Dia Tetep Saudara Gue
"Menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," tutur Enny. ***




