POJOKSATU.ID - Kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBD 2026 berdampak serius pada kesejahteraan guru PPPK paruh waktu.
Di sejumlah daerah, skema pembayaran gaji kini berubah drastis.
Bahkan, nominal yang diterima banyak guru tak lagi menyentuh angka Rp1 juta per bulan.
Baca Juga: 20 RIBU KUOTA DISERBU! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Kemnaker Banjir Peminat Sejak Hari Pertama
Kondisi ini terjadi setelah pemerintah pusat memangkas TKD hampir Rp1 triliun.
Akibatnya, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian anggaran, termasuk untuk pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan.
Gaji PPPK Paruh Waktu Dibagi Dua Klaster
Salah satu daerah yang terdampak adalah Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Tips Menjaga Kekhusyukan Tarawih Saat Masjid Membeludak di Bulan Ramadhan
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memastikan bahwa gaji PPPK paruh waktu tetap dibayarkan.
Namun besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Dikutip dari Klik Pendidikan, 27 Februari 2026, Dadan Supriatna menjelaskan bahwa:
Baca Juga: Pentingnya Perawatan Rantai Motor untuk Menjaga Performa dan Keselamatan Berkendara
“Dengan demikian pemenuhan sumber penggajian dan besarannya tetap seperti sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu."
"Untuk guru dan tenaga kependidikan, sebelumnya bersumber dari dana BOSP atau bukan dari APBD,” ujarnya.
Artinya, meskipun status telah berubah menjadi PPPK paruh waktu, skema gaji masih mengacu pada kemampuan keuangan sebelumnya.
Kini, pembayaran dibagi menjadi dua klaster, sehingga tidak semua guru menerima nominal yang sama.
Kebijakan dua klaster ini muncul sebagai solusi darurat untuk menjaga stabilitas APBD di tengah tekanan fiskal.
4.320 PPPK Paruh Waktu Terdampak
Di Kabupaten Bandung saja, terdapat 4.320 PPPK paruh waktu yang telah diangkat.
Rinciannya terdiri dari 2.379 guru sekolah dan 1.941 tenaga kependidikan.
Jumlah yang besar ini membuat beban anggaran semakin berat ketika dana TKD dipangkas.
Baca Juga: Sejarah Masjid Cut Meutia, Dari Kantor Kolonial hingga Rumah Ibadah Bersejarah di Menteng
Pemerintah daerah tidak lagi bisa sepenuhnya mengandalkan dana pusat untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.
Tak Lagi Boleh Gunakan Dana BOSP
Perubahan situasi ini juga dipicu oleh terbitnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pembiayaan gaji guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu tidak lagi diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Baca Juga: Menjelajahi Dunia Digital: Kisah Magang di PT Pojok Satu Indonesia Melalui MagangHub.
Dengan aturan baru ini, seluruh pembayaran gaji PPPK paruh waktu harus bersumber dari APBD masing-masing daerah.
Kondisi tersebut tentu memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi dan penyesuaian ulang struktur belanja.
Nominal Gaji di Bawah Rp1 Juta
Dampak paling nyata dari kebijakan ini adalah nominal gaji yang diterima guru PPPK paruh waktu.
Di sejumlah kasus, besaran gaji tidak sampai Rp1 juta per bulan.
Skema dua klaster diterapkan berdasarkan kemampuan fiskal, bukan berdasarkan beban kerja atau masa pengabdian.
Hal ini memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga pendidik mengenai keberlanjutan kesejahteraan mereka.
Baca Juga: Imlek Banteng
Meski begitu, pemerintah daerah memastikan pembayaran tetap berjalan dan tidak ada penghentian gaji.
Tekanan Fiskal 2026 Jadi Tantangan Berat
Pemangkasan TKD hampir Rp1 triliun dalam APBD 2026 menjadi tantangan besar bagi daerah.
Selain belanja pendidikan, sektor lain juga mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Safe House Kasi Intelijen Bea Cukai Berisi Rp 5,19 M Hasil Korupsi, Diduga Masih Banyak yang Lain
Di sisi lain, kebutuhan pembiayaan pegawai tetap harus dipenuhi.
PPPK paruh waktu menjadi salah satu kelompok yang paling merasakan dampaknya karena skema pendanaannya berubah total.
Kondisi ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional memiliki implikasi langsung terhadap kesejahteraan guru di daerah.
Ke depan, sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah menjadi kunci.
Tentunya agar status PPPK paruh waktu benar-benar memberikan kepastian dan peningkatan kesejahteraan, bukan sekadar perubahan administratif.***




