POJOKSATU.id - Kesempatan menjadi ASN melalui jalur PPPK di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tinggal hitungan hari.
Pendaftaran PPPK KemenHAM akan ditutup pada 23 Januari 2026.
Artinya calon pelamar kini hanya memiliki waktu dua hari lagi untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Baca Juga: DPR Dukung Pegawai MBG Jadi PPPK, Disaat Honorer Lain Masih Berjuang Cari Kepastian
Informasi ini menjadi krusial, mengingat setiap tahunnya seleksi PPPK selalu diminati ribuan pelamar dari berbagai daerah.
Banyak yang gagal bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan terlambat mendaftar atau terkendala teknis di hari terakhir.
Pendaftaran PPPK KemenHAM Dibuka Sejak 7 Januari
Baca Juga: Di Tengah Perang Gaza, Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump Bareng Saudi dan Qatar
Seleksi PPPK KemenHAM telah dibuka sejak 7 Januari 2026 dan menyediakan sekitar 500 formasi untuk berbagai jabatan fungsional dan teknis.
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun.
Baca Juga: KUR BRI Jadi Titik Balik UMKM Kabanjahe, Sari Daulay Bertransformasi dari Es Buah ke Laundry Express
Pelamar hanya perlu memastikan seluruh dokumen dan data yang diunggah sesuai dengan persyaratan.
Imbauan Resmi, Jangan Menunggu Hari Terakhir
Panitia seleksi mengingatkan agar calon pelamar tidak menunda pendaftaran hingga batas akhir.
Risiko gangguan sistem dan kesalahan teknis kerap terjadi ketika pendaftar membludak menjelang penutupan.
Dikutip dari Suara Nanggroe, 5 Januari 2026, pengumuman resmi KemenHAM menyatakan:
“Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia secara resmi membuka seleksi PPPK dengan total 500 formasi, pendaftaran dibuka mulai 7 Januari hingga 23 Januari 2026,”.
Baca Juga: Info GTK Tampil Hijau, Apakah TPG Januari 2026 Pasti Cair? Ini Penjelasan yang Perlu Dipahami Guru
Imbauan ini menjadi peringatan serius bagi pelamar agar segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum waktu habis.
Begini Cara Daftar PPPK KemenHAM
Bagi calon pelamar yang belum mendaftar, berikut langkah-langkah resmi cara daftar PPPK KemenHAM:
1. Akses portal SSCASN BKN
Pelamar membuka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id menggunakan perangkat dan jaringan internet yang stabil.
Baca Juga: Jenazah Korban Ketiga Pesawat ATR 42-500 Berupa 2 Potongan Tangan, SAR Juga Temukan Laptop Aktif
2. Buat akun SSCASN
Bagi yang belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK, nomor KK, email aktif, dan nomor ponsel.
3. Login dan pilih seleksi PPPK
Setelah login, pilih jenis seleksi PPPK, lalu tentukan instansi Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM).
4. Pilih formasi sesuai kualifikasi
Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi sesuai latar belakang pendidikan.
5. Lengkapi data dan unggah dokumen
Unggah dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP, ijazah, transkrip nilai, surat lamaran, dan surat pernyataan.
6. Akhiri pendaftaran dan cetak kartu
Setelah data dipastikan benar, akhiri pendaftaran dan cetak kartu pendaftaran sebagai bukti resmi.
Jadwal Seleksi Perlu Dicermati
Setelah pendaftaran ditutup pada 23 Januari 2026, tahapan berikutnya adalah seleksi administrasi dan pengumuman hasil administrasi.
Baca Juga: Ikan Sapu-sapu Jadi Tanda Sungai Tercemar, Ini Penjelasan Lengkapnya!
Pelamar yang lolos akan melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi berbasis CAT.
Karena itu, pelamar diimbau rutin memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN dan kanal resmi KemenHAM agar tidak tertinggal informasi penting.
Kesempatan Terakhir, Jangan Terlewat
Dengan sisa waktu yang sangat terbatas, pendaftaran PPPK KemenHAM menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN.
Menunda pendaftaran sama dengan mengambil risiko besar.
Bagi yang sudah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen, dua hari ke depan adalah waktu penentuan.
Pastikan pendaftaran selesai sebelum 23 Januari 2026 agar peluang menjadi ASN PPPK KemenHAM tetap terbuka.***




