POJOKSATU.id - Saat sudah jadi ASN (aparatur sipil negara) tidak membuat Gatot Sutejo bersyukur dan mengabdi. Sebaliknya, dia malah menjual lahan makam milik Pemkot Bekasi.

Akibat perbuatan tercelanya itu, Gatot Sutejo akhirnya dipecat sebagai ASN Pemkot Bekasi.

Saat menjual lahan makam atau tempat pemakaman umum (TPU) itu, Gatot Sutejo tercatat sebagai ASN pada bidang pertanahan Kantor Bina Pemerintahan Kota Bekasi.

Setelah proses penyelidikan dan penyidikan, sang ASN kemudian ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejari Kota Bekasi sejak tahun 2015 silam.

Baca Juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2024 di PMM, Dapodik Pintu Utama PPG Daljab 2024, Beda Prosedur Guru ASN dan Guru Non ASN

Bukannya kooperatif, Gatot Sutejo malah melarikan diri. Sejak saat itu, ia ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.

Namun pelarian Gatot mantan ASN bejat itu pun berakhir pada Selassa 28 Mei 2024.

Ia ditangkap dari tempat pelariannya oleh Kejari Kota Bekasi di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.

Dikutip dari Bekasi.pojoksatu.id, Gatot Sutejo menjual lahan lahan TPU di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi 5, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Baca Juga: Tinggal Menghitung Hari Cair, Cek Komponen Gaji ke 13, ASN Golongan IV Auto Semringah

Gatot dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya mengubah peruntukan dokumen lahan pemakaman seluas 1,1 hektare yang merupakan aset Pemkot Bekasi.

Dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Prasaran, Sarana, dan Utilitas serta Perwal nomor 71 tahun 2013, pengembang wajib menyediakan lahan 2 persen dari luas lahan yang dibangun perumahan.

Lahan tersebut kemudian diserahkan ke Pemkot Bekasi sebagai aset daerah.

Selain Gatot Sutejo, kasus ini juga menyeret Mantan Camat Bantargebang Nurtani dan mantan Lurah Sumurbatu Sumyati.

Aset itu dimanfaatkan oleh 3 pejabat tersebut untuk mencari keuntungan.

Kini di atas lahan itu berdiri ratusan rumah berbagai tipe. Sementara, lahan pengganti statusnya masih milik pengembang telah disita Kejaksaan.

Gatot Sutejo sebelumnya mendadak menghilang setelah pada putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung dijatuhkan majelis hakim.

Kepala Kejari Kota Bekasi, Laksmi Indriyah menjelaskan, Gatot Sutejo merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Baca Juga: Gaji ke 13 SEGERA CAIR, Pensiunan Mulai 3 Juni, Cek Besaran yang Diterima, Ada Juga ASN yang TIDAK BERHAK MENERIMA

"Gatot Sutejo terbukti bersalah setelah Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan upaya hukum kasasi dan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 114K/PIP.SUS/2015 tanggal 11 Februari 2016," ungkap Laksmi.

Dalam kasus ini, Gatot Sutejo dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

"Kami juga akan melakukan perampasan harta benda dari Gatot Sutejo yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp272 juta," imbuh dia.

Baca Juga: Peralihan Status Guru Non ASN Jadi Guru PPPK Berdampak pada TUNJANGAN, Patokan Pembayaran Dimulai dari SPMT, Guru Harus Monitor DAPODIK

Usai ditangkap, Gatot Sutejo langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bekasi.***