POJOKSATU.ID - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi ASN guru bersertifikasi, khususnya yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas.
Saat ini, guru ASN di Indonesia masih memiliki batas usia pensiun pada usia 60 tahun. Hal ini berlaku bagi semua jenjang jabatan fungsional guru, termasuk guru bersertifikasi.
Dalam pernyataan terbarunya, Ketua Korpri menyampaikan bahwa guru merupakan profesi dengan jumlah ASN terbesar di Indonesia. Dari total 4,8 juta ASN, sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah guru.
Baca Juga: 2 Golongan Guru Penerima Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi di THR dan Gaji 13 Tahun 2025
Artinya, sekitar 42 persen ASN adalah guru, menjadikannya kelompok terbesar dalam struktur aparatur sipil negara saat ini.
Ini menjadi dasar pertimbangan usulan perpanjangan masa kerja mereka.
Usulan perpanjangan usia pensiun guru tidak ditujukan untuk semua ASN secara merata. Korpri tidak mengajukan usulan agar semua ASN pensiun pada usia 70 tahun.
Baca Juga: Alhamdulillah, Bantuan Insentif Dosen Mahad Aly Bakal Dicairkan, Berikut Nominal dan Syaratnya
Yang diusulkan pensiun sampai 70 tahun hanyalah ASN yang menduduki jabatan fungsional utama.
Jabatan ini dinilai membutuhkan keahlian dan pemikiran tingkat tinggi secara berkelanjutan.
Saat ini, ada tiga jabatan fungsional yang pensiun pada usia maksimal 70 tahun. Tiga jabatan tersebut adalah peneliti, perekayasa, dan dosen.
Statistik menunjukkan bahwa hanya sekitar 5 persen ASN yang berhasil mencapai puncak jabatan fungsional tersebut. Sebanyak 95 persen tidak pernah mencapai batas usia pensiun maksimal.
Korpri juga mengusulkan agar guru ASN yang menduduki jabatan fungsional madya bisa pensiun di usia 65 tahun. Ini untuk memberikan kepastian karier yang lebih panjang dan stabil.
Guru utama yang pensiun pada usia 70 tahun dinilai akan memiliki waktu cukup untuk menyelesaikan kewajiban keluarga. Termasuk membiayai pendidikan anak hingga lulus perguruan tinggi.
Saat ini, banyak guru yang pensiun pada usia 60 tahun, sementara anak-anak mereka masih menempuh pendidikan tinggi. Hal ini menjadi beban tambahan secara ekonomi bagi para guru.
Banyak guru juga masih harus menggunakan SK mereka untuk agunan pinjaman bank, khususnya dalam membiayai pendidikan anak. Hal ini menunjukkan ketergantungan guru terhadap penghasilan bulanan mereka.
Jika usia pensiun ditambah, maka kesejahteraan guru diharapkan bisa meningkat. Guru akan tetap menerima gaji dan tunjangan, meski anak-anak mereka belum selesai kuliah.
Baca Juga: UGM Peringkat Ketiga Jumlah Pendaftar Terbanyak SNBT 2025, Fakultas Hukum Paling Teratas
Selain itu, perpanjangan usia pensiun juga memungkinkan transfer ilmu dan pengalaman.
Guru senior dapat melakukan mentoring kepada guru muda secara berkelanjutan dalam jangka waktu lebih panjang.
Korpri juga mengusulkan perpanjangan usia pensiun bagi ASN pelaksana dari 58 tahun menjadi 59 tahun. Tujuannya adalah mempertahankan tenaga ASN yang berpengalaman dan masih produktif.
Untuk jabatan struktural, hanya sedikit yang diusulkan pensiun lebih lama. Pimpinan tinggi utama sebanyak 17 orang saja yang diusulkan pensiun sampai usia 65 tahun.
Sementara untuk jabatan pimpinan tinggi madya seperti Dirjen, Sekjen, dan Sekda Provinsi, jumlahnya hanya sekitar 700 orang. Mereka diusulkan pensiun di usia 63 tahun.
Baca Juga: Stop Salah Pilih! Temukan Distributor Videotron Paling Jujur di Sini
Korpri menegaskan bahwa hanya sekitar 5 persen ASN yang masuk kategori fungsional utama. Jumlah ini sangat kecil dibanding total keseluruhan ASN yang ada di Indonesia.
Peningkatan usia pensiun ini menjadi bagian dari strategi untuk menjaga produktivitas dan mempertahankan keahlian dalam organisasi pemerintah.
Korpri menyampaikan bahwa ASN membutuhkan sistem kerja yang mendorong produktivitas tinggi. Oleh karena itu, setiap ASN ke depan harus mengisi evaluasi kinerja harian.
Evaluasi kinerja harian mencatat apa saja yang dikerjakan ASN setiap hari, mingguan, hingga bulanan. Ini penting untuk memastikan akuntabilitas dan kinerja individu ASN.
Data evaluasi ini akan menjadi acuan dalam melihat capaian visi dan misi presiden, kepala daerah, RPJM, hingga RPJP. Dengan sistem itu, produktivitas ASN bisa terukur dengan jelas.
Investasi negara untuk mendidik dan melatih ASN sangat besar. ASN yang naik jenjang hingga eselon 1 dan 2 minimal mengikuti empat hingga delapan kali pelatihan.
Selain itu, negara juga membiayai pendidikan formal ASN seperti jenjang S1, S2, hingga S3. Pelatihan luar negeri juga diberikan kepada ASN potensial dengan biaya yang tidak sedikit.
Karena itu, perpanjangan masa kerja menjadi cara untuk memaksimalkan investasi negara tersebut. Keahlian ASN perlu digunakan selama mungkin dalam sistem birokrasi nasional.
Guru bersertifikasi, khususnya yang telah mencapai usia 50 tahun, sangat diharapkan memahami perkembangan kebijakan ini. Mereka memiliki potensi besar untuk tetap aktif hingga usia 70 tahun.
Usulan ini masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan secara menyeluruh. Pemerintah perlu merumuskan peraturan resmi jika kebijakan ini disetujui dan akan diterapkan.
Selain itu, pendekatan produktivitas juga menjadi sorotan utama. Korpri mendorong agar seluruh ASN meningkatkan produktivitas kerja seiring dengan perpanjangan usia kerja yang diusulkan.
Maka dari itu, penting bagi guru dan ASN lain untuk tetap memperbarui informasi kebijakan ini. Kesiapan administrasi dan kompetensi menjadi kunci dalam menghadapi perubahan sistem kepegawaian.
Sistem baru yang mendorong evaluasi harian akan memerlukan kedisiplinan tinggi. ASN, termasuk guru bersertifikasi, harus mulai membiasakan diri bekerja berdasarkan target kinerja yang terukur.
Pemerintah bersama Korpri akan terus melakukan komunikasi dan sosialisasi. Guru, sebagai ASN terbesar, diharapkan aktif memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan ini.
Usulan perpanjangan usia pensiun guru tidak hanya bertujuan memperpanjang masa kerja. Namun juga menjaga kesinambungan pengabdian guru dalam mendidik generasi bangsa.***




