POJOKSATU.id — Daftar BPJS Kesehatan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Mobile JKN tanpa harus antre di kantor BPJS.
Cara ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus kepesertaan hanya melalui ponsel di mana pun dan kapan pun.
Untuk melakukan pendaftaran via Mobile JKN, masyarakat cukup menyiapkan sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), alamat email aktif, nomor ponsel, serta rekening bank jika memilih pembayaran auto-debet.
Baca Juga: Kerja Jadi Lebih Fokus dan Efektif! Rahasia Produktivitas yang Banyak Orang Belum Tahu
Seluruh proses dilakukan melalui aplikasi sehingga tidak memerlukan formulir fisik.
Tahapan pendaftaran dimulai dari mengunduh aplikasi Mobile JKN melalui Play Store atau App Store.
Setelah aplikasi terpasang, calon peserta dapat memilih fitur Pendaftaran Peserta Baru dan mulai mengisi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, email, serta nomor telepon.
Baca Juga: 7 Perawatan Penting Usai Touring Jarak Jauh agar Motor Tetap Prima
Sistem kemudian akan melakukan pencocokan dengan data kependudukan Dukcapil.
Jika data sudah sesuai, pendaftar dapat melanjutkan dengan memilih segmen kepesertaan, termasuk peserta mandiri (PBPU) dan menentukan kelas rawat sesuai keinginan.
Setelah itu, peserta diarahkan memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama atau faskes, seperti puskesmas atau klinik terdekat.
Baca Juga: Soroti Potensi Lonjakan PBB, Paguyuban Pelangi Tagih Penjelasan Pemkot Cirebon
Tahapan berikutnya yaitu memilih metode pembayaran. Iuran dapat dibayar melalui auto-debet rekening bank atau virtual account (VA) dari sejumlah bank serta platform pembayaran digital.
Nomor VA akan dikirim ke email sebagai petunjuk pembayaran iuran pertama.
Kartu BPJS peserta akan aktif setelah iuran pertama dibayar.
Peserta tidak perlu menunggu pencetakan fisik karena kartu digital (E-ID BPJS) dapat langsung diakses dan digunakan melalui aplikasi Mobile JKN.
Baca Juga: DPR Mulai Muak! Kasus Ijazah Jokowi Kok Nggak Kelar-Kelar, Jawaban KPU–ANRI Bikin Makin Ribut?
Sebagai informasi tambahan, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri terbagi menjadi tiga kategori.
Iuran kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan dengan subsidi dari pemerintah.
Dengan proses yang sepenuhnya digital, pendaftaran BPJS melalui aplikasi Mobile JKN menjadi pilihan efektif bagi warga yang ingin menghemat waktu dan energi.
Baca Juga: BERBURU! Kuota 405 Ribu Tiket Kapal PELNI Harga Diskon Mulai 21 November 2025
Selama email, nomor telepon, dan data kependudukan sudah valid, pendaftaran dapat selesai hanya dalam beberapa menit.***




