POJOKSATU.id, UNIVERSITAS Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan merilis Pengumuman tata cara Registrasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru yang lulus jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.

Pengumuman bernomor : B-114/Un.11.R/WR.I/B.II.1/PP.00.9/05/2025 itu ditanda tangani Wakil Rektor Bidang Akademik UINSU, Prof Azhari Akmal Tarigan.

Calon Mahasiswa Baru UINSU yang lulus melalui jalur SNBT 2025 diminta memperhatikan jadwal dan tahapan lengkap pendaftaran ulang dan registrasi UKT.

Baca Juga: Seskab Teddy Buka Suara, Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron

BERIKUT JADWAL DAN PANDUAN LENGKAPNYA;

I. Jadwal dan Tata Cara Registrasi UKT dan Pendaftaran Ulang bagi Calon Mahasiswa baru yang dinyatakan Lulus sebagai berikut:

2-12 Juni 2025 : PENGISIAN PORTOFOLIO UKT

1. Sebelum mengisi Portofolio UKT, calon mahasiswa wajib membaca Informasi UKT yang dapat diunduh pada link https://bit.ly/Dokumen-RegUKT-Daful2025:

a. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 498 Tahun 2024 tentang Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2024-2025.

b. Keputusan Rektor UIN Sumatera Utara Medan Nomor 288 Tahun 2024 tentang Syarat dan Mekanisme Pengajuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Calon Mahasiswa Baru Program Sarjana.

2. Mahasiswa yang lulus mengakses laman https://maba.uinsu.ac.id untuk proses penetapan besaran UKT dengan login menggunakan user name:Nomor Peserta UTBK-SNBTdan Password:TanggalLahir(dd-mm-yyyy)

3. Calon Mahasiswa memilih salah satu Proses Penentuan UKT:

a. PILIHAN A adalah calon mahasiswa yang dengan sukarela bersedia ditempatkan di UKT kelompok 7. Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN A sebagai berikut:

1) Men-download Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7
2) Meng-upload Surat Pernyataan Kesediaan Membayar UKT Kelompok 7 yang telah diberi meterai Rp10.000 dan ditandatangani orang tua/wali (format jpg atau pdf)

b. PILIHAN B adalah calon mahasiswa yang proses penentuan UKT nya berdasarkan pengisian portofolio dan dinilai berdasarkan aspek ekonomi dan prestasi.

Adapun hal yang perlu diketahui tentang PILIHAN B sebagai berikut:

1) Calon Mahasiswa mengisi formulir UKT secara online (Data Diri, Data Orang Tua, Data Kondisi Rumah, Data
Sekolah, Data Pesantren, Data Bakat)
2) Mengupload data pendukung UKT (format jpg atau pdf)

Data Pendukung yang harus di-upload adalah sebagai berikut:
1. Slip Gaji Kedua Orang Tua atau Surat Keterangan Penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa Setempat.
2.KartuKeluarga(KK)
3.Surat Keterangan Tidak Mampu/Kartu Menuju Sejahtera/Kartu Program Keluarga Harapan, Dll (bagi keluarga tidak mampu).
4.Foto Rumah tempat tinggal calon mahasiswa Tampak Luar dan Dalam
5.Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
6.Bukti Pembayaran Rekening Listrik,atau pembelian token listrik
7.STNK Kendaraan (jika ada)

Baca Juga: Update Nama Korban Tewas dan Luka Longsor Gunung Kuda Bobos, Kapolres 11 Orang dan BPBD 10 Orang

14 Juni 2025 : PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 1

1) Calon Mahasiswa Baru login kembali di laman aplikasi Registrasi UKT dan melihat pengumuman kelompok UKT di dashboard aplikasi.
2) Jika telah setuju dengan kelompok dan besaran UKT tersebut, maka lakukan pembayaran UKT pada Bank Mitra UINSU Medan dan segera melakukan Daftar Ulang di laman aplikasi https://maba.uinsu.ac.id sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.

14-16 Juni 2025 : PENDAFTARAN BANDING UKT ONLINE

1) Pendaftaran Banding UKT hanya dapat dilakukan bagi calon mahasiswa yang mengikuti Proses UKT PILIHAN B dan diumumkan berada pada UKT kelompok 4, 5 dan 6 karena kesalahan pengisian portofolio di aplikasi.

2) Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan login kembali ke https://maba.uinsu.ac.id danmengisi formulir pendaftaranbandingUKT.

3) Calon mahasiswa yang tidak mengajukan Pendaftaran Banding UKT secara online pada tanggal yang sudah ditentukan dianggap setuju dengan Pengumuman Jumlah Besaran UKT TAHAP 1.

19-21 Juni 2025 : PELAKSANAAN VERIFIKASI BANDING UKT ONLINE

1) PelaksanaanVerifikasi BandingUKT dilaksanakan secara daring oleh Verifikator.

2) Verifikator melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen pendukung yang diajukan oleh calon mahasiswa, dan hasilnya akan diumumkan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Verifikator.

Baca Juga: Alur Daftar Ulang Mahasiswa Baru USU Jalur SNBT 2025 dan Nomor Ponsel Lengkap Helpdesk Pengisian Registrasi

22 Juni 2025 : PENGUMUMAN BESARAN UKT TAHAP 2

Hasil banding UKT akan diumumkan kembali di laman aplikasi UKT, Calon Mahasiswa Baru dapat melakukan pembayaran UKT pada tangggal yang sudah ditentukan dengan menggunakan nomor IdPendaftaran pada Bank mitra UIN Sumatera Utara Medan.

25 Juni-5 Juli 2025 : PEMBAYARAN UKT DAN MENG-UPLOAD DOKUMEN DAFTAR ULANG

1) Calon Mahasiswa Baru terlebih dahulu melakukan Pembayaran UKT pada salah satu Bank Mitra UINSU Medan sesuai besaran yang sudah diumumkan dengan menggunakan Id Pendaftaran pada Bank mitra UINSU Medan yaitu Bank Syariah, Bank Sumut, BRI, Bank Mandiri.

2) Calon mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, melakukan peng-uploa dan Dokumen-Dokumen Daftar Ulang pada lamanwe bsitehttps://maba.uinsu.ac.id yaitu:

1. Scan Kartu Tanda Peserta SNBT

2. Scan Bukti Pembayaran UKT

3. Pas Photo Calon Mahasiswa

4. Scan Ijazah/SKHU (Surat Keterangan Hasil Ujian)/SKTL (Surat Keterangan Tanda Lulus) dari sekolah yang telah dilegalisir.

5. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB) dari Kepala Sekolah bagi Calon Mahasiswa yang tamat tahun 2025, bagi calon mahasiswa yang tamat tahun 2024 dan 2023 dari kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: LEBIH KETAT, Waktu Pengerjaan Tiap Modul Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 DIBATASI TIDAK BISA DITAWAR, Kelewat Limitasi Gagal Lulus?

6. Scan Surat Pernyataan kesediaan mentaati Peraturan Akademik yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon mahasiswa yang telah diberi materai Rp10.000 (Format Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://bit.ly/Dokumen RegUKT-Daful2025)

7. Scan Surat Pernyataan Bersedia Menjalani Tes Bebas Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang telah diberi materai Rp10.000 (Format Surat Pernyataan dapat didownload pada laman web https://maba.uinsu.ac.id atau https://bit.ly/Dokumen-RegUKT-Daful2025)

8. Mendownload Surat Pernyataan Kebenaran (Akurasi) Data Calon Mahasiswa Baru pada laman web https://maba.uinsu.ac.id dan mengunggah kembali Surat Pernyataan tersebut setelah ditandatangani dan diberi materai Rp10.000.

Baca Juga: Setelah Selesai Isi dan Unggah SPTJM Apakah Bapak Ibu Guru Bisa Langsung Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025? Ini Aturannya!

II. Calon Mahasiswa Baru yang tidak mengisi portofolio UKT pada waktu yang telah ditentukan dan tidak mengupload keseluruhan data pendukung UKT dan dokumen daftar ulang, maka dianggap mengundurkan diri.

III. Calon Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam pengisian formulir UKT dan/atau memalsukan data dukung UKT, akan diberi sanksi sebagai berikut:
-ditetapkan sebagai calon mahasiswa UKT Kelompok7(tujuh),dan
-tidak dapat melakukan klarifikasi/banding UKT.

IV. Calon Mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT, kemudian mengundurkan diri sebagai  mahasiswa, maka pembayaran UKT tidak dapat ditarik kembali.

V. Bagi calon penerima KIP kuliah yang telah dinyatakan lulus pada jalur penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di UINSU.

VI. Calon mahasiswa baru yang Lulus melalui Jalur SNBT tetapi kemudian tidak lulus Ujian Sekolah maka kelulusan SNBT dinyatakan Gugur.

VII. Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan Perkuliahan semester Ganjil TA.2025/2026 akan ditetapkan kemudian. ***