POJOKSATU.ID - Pemerintahan kota Lombok Timur atau bisa di sebut Lotim akan pastikan ribuan tenaga honorer yang gagal diangkat menjadi Pegawai dengan Perjanjian Kerja.

Atau PPPK Paruh waktu, mereka akan dijanjikan tetap kerja dilingkungan instansinya masing-masing.

Nah, kebijakan ini menjadi harapan baru untuk mereka yang berpikir akan dirumahkan akibat penataan non-ASN.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu, Inlah Cara Verifikasi NIK dan Nomor KK di Aplikasi MyASN BKN, Simak Penjelasan Lengkapnya

Sebanyak 1.748 ribu honorer yang tidak lolos atau tidak masuk skema PPPK Paruh Waktu.

Akan dipastikan tetap bekerja sesuai tugasnya biasa, dan tetap akan menerima gaji seperti biasanya.

Langkah pemba lombok timur berbeda dengan kebijakan di beberapa daerah atau kota lain terutama di Provinsi Nusa Tegara Barat.

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Mengajukan Cuti Tahunan agar Tidak Ditolak, Simak Lengkapnya

Diberbagai daerah sudah menjalakan honorer dirumahkan karena gagal atau terakomondasi dalam PPPK Paruh Waktu.

Namun, berbeda lombok timur sendiri mengambil jalur yang lain.

Karena itu, tetap mempertahankan paea pegawai honorer agar layanan publik juga tidak tergangu, dan keamanan tenaga honorer tetap aman.

 

Penjelasan Bupati Lombok Timur

Nah bupati lombok timur, Haerul Warisin menjelaskan tentang kebijakan ini bahwa tenaga honorer yang tidak masuk atau gagal PPPK Paruh Waktu tidak akan dirumahkan.

Mereka masih bekerja, bertugas seperti biasanya, dan kemudian juga menerima gaji dari intansi yang mereka tempati.

"Mereka menerima gaji dari instansi masing-masing,kalau tenaga medis dari jasa pelayanan, guru dari dana BOS, dan tenaga honorer Pemda dari APBD," ujar Haerul Warisin.

 

Penjelasan Skema Pembayaran Gaji Honorer

Pemda lombok timur akan menerapkan skema pembayaran gaji yang harus disesuaikan dengan instansi tempat kerja masing masing pegawai honorer.

- Satu, untuk honorer guru akan dibayarkan memalui Dana Bntuan Oprasional Sekolah (BOS).

- Dua, untuk honorer dirumah sakit diberikan gaji dari hasil jasa pelayanan mereka pada rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Email Dinas Pribadi untuk ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

- Tiga, untuk honorer yang dilingkungan pemerintah daerah tetap menerima gaji dari APBD.

Meskipun gitu mereka semua akan dibayarakan atau diberi upah sesuai dengan kemampuan keuangan daerahnya masing-masing.

 

Berikut Ini Adalah Alasan Tidak Lolos PPPK Paruh Waktu

Kepala BKOSDM lombok timur, yakni Yulian Ugi Listianto berkata beradasarkan laporan yang diterima dari Organisasi Daerah atau OPD.

Tenaga honorer tersebut yang berjumlah 1.748 yang tidak masuk dalam database PPPK.

Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Merubah Identitas Data Pajak PNS, PPPK, TNI, dan Polri di Aplikasi Coretax DJP

Salah satu penyabanya yakni mereka penah mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

Sehingga tidak bisa memenuhi syarat untuk diangkat PPPK Paruh Waktu.

Nah, demikan dengan kebijkan ini yang dibuat oleh pemerintahan lombok timur akan menjamin bahwa pelayanan publik tetep harus berjalan.

Dengan maksimal dan optimal tanpa harus kekurangan pegawai.

Demikian sebanyak 1.728 pegawai honorer di lombok timur yang tidak lolos atau gagal PPPK Paruh Waktu.

Mereka akan tetep bekerja dan menerima pembayaran gaji sesuai tugasnya masing-masing dan kesanggupan keuangan daerahnya.

Baca Juga: Nasib 14 Guru PPPK di Deli Serdang Tak Diperpanjang Kontrak, Ini Penjelasan Pemkab

Kebijakan pemba Lotim ini menjadi contoh pendekatan kepada tenaga honorer yang dirumahkan atau ditengah maraknya penataan Non-ASN.

Meskipun gaji harus disesuaikan kesanggupan daerahnya, pemerintah lotim memastikan tidak ada honorer yang dirumahkan.***