POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi merilis regulasi terbaru terkait dengan pengangkatan kepala sekolah di jenjang Pendidikan TK, SD, SMP, SMA hingga SMK.

Regulasi tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Sebelumnya pengangkatan kepala sekolah menggunakan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Namun mulai tahun 2025 ini Permendikbud tersebut sudah tidak lagi berlaku dan kini digantikan dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Baca Juga: Catat JADWAL TERBARU dan 2 CARA CEK Pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Lengkap KODE KELULUSAN, Deretan Kode LULUS atau TIDAK LULUS

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tersebut terdapat 10 persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk bisa diangkat menjadi kepala sekolah.

Namun dari 10 syarat tersebut tidak ada persyaratan guru penggerak di dalamnya.

Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak.

Program Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Baca Juga: 50 Latihan Soal Ujian Sekolah Bahasa Sunda Kelas 6 SD - MI Pilihan Ganda Hingga Esai Singkat, Lengkap Jawaban - Pembahasan, Peunteun Janten Pangsaena!

Kelebihan dari guru penggerak ini adalah mendapatkan jalur khusus untuk menjadi kepala sekolah.

Namun ternyata aturan ini tidak tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Jadi kini semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk bisa menjadi kepala sekolah asal memenuhi syarat yang berlaku.

Syarat khusus menjadi kepala sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 adalah:

Baca Juga: JADWAL Resmi Pelaksanaan PPG Daljab Mapel Umum Kemenag Tahun 2025, Jangan Sampai Ada yang Kelewatan Bapak Ibu Guru!

1. Memiliki kualikasi akademik paling rendah S1/D4 dari perguruan tinggi terakreditasi

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. Memiliki pangkat dan golongan ruang paling renda penata, III/c bagi guru yang berstatus PNS

4. Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai guru paling sedikit 8 tahun

5. Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan predikat paling rendah baik selama dua tahun terakhir

Baca Juga: ASN Kota Medan Wajib Mengisi Pelaporan Kinerja setiap Tiga Bulan, Berikut Tata Caranya

6. Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan Pendidikan, organisasi Pendidikan dan/atau komunitas Pendidikan

7. Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Tidak sedang menjadi tersangka,terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana

9. Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diberi penugasan kepala sekolah

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Chelsea vs Manchester United: Pertaruhan Masa Depan dan Harga Diri

10. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terkait.

Guru yang memenuhi 10 syarat tersebut berpeluang untuk menjadi kepala sekolah.

***