POJOKSATU.ID - Sejumlah tenaga honorer mulai mencari tahu dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
Hal ini dilakukan agar ketika pengumuman alokasi kebutuhan dirilis oleh pemerintah daerah, proses pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bisa langsung dijalankan tanpa hambatan.
Namun, meski tujuannya sama, aturan mengenai jenis dokumen yang harus diunggah ternyata tidak seragam di setiap instansi.
Baca Juga: Kembali Pimpin POBSI Cirebon, Yundi Rosawaspada Langsung Tancap Gas!
Ada pemerintah daerah yang mencantumkan secara detail daftar dokumen, ada pula yang menyerahkan sepenuhnya pada menu pengisian DRH di akun SSCASN masing-masing peserta.
Daerah yang Sudah Merinci Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu
Adapun beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah merinci dokumen DRH PPPK Paruh Waktu adalah, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah Kota Jambi.
Kedua Pemda tersebut secara terbuka mencantumkan daftar dokumen yang wajib dipenuhi peserta.
Baca Juga: Kembali Pimpin POBSI Cirebon, Yundi Rosawaspada Langsung Tancap Gas!
Kabupaten OKU Selatan
Pemkab OKU Selatan memberikan syarat, ada 9 dokumen utama yang harus diunggah calon PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Pas foto terbaru dengan kemeja putih dan latar merah.
2. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan.
3. Transkrip nilai asli.
4. Print out DRH dari SSCASN yang ditulis tangan sebagian datanya, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.
5. Surat pernyataan 5 poin bermeterai Rp10.000.
6. SKCK asli yang masih berlaku.
7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah.
8. Surat keterangan sehat rohani dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah.
9. Surat bebas narkoba dari dokter PNS atau lembaga berwenang.
Kota Jambi
Sementara itu, Kota Jambi menerapkan aturan lebih ketat. Secara garis besar, Pemkot Jambi juga mewajibkan 9 dokumen tersebut. Namun, ada ketentuan khusus yang lebih ketat.
Beberapa dokumen harus dibuat setelah pengumuman resmi tanggal 8 September 2025, di antaranya SKCK, surat sehat jasmani, surat sehat rohani, serta surat bebas narkoba.
Selain itu, Pemkot Jambi juga menegaskan bahwa dokumen harus diterbitkan oleh dokter berstatus PNS dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Ketentuan ini menjadi perhatian penting bagi para honorer agar tidak salah langkah dalam menyiapkan dokumen.
Daerah yang Belum Rinci Persyaratan
Sebaliknya, ada pemda seperti Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang tidak mencantumkan detail dokumen pada pengumumannya.
Pemda hanya menyampaikan bahwa peserta mengikuti saja menu pengisian DRH yang tersedia di akun SSCASN masing-masing.
Bagi honorer dari instansi yang belum mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, sebaiknya tidak terburu-buru menyiapkan seluruh dokumen.
Beberapa surat keterangan memiliki masa berlaku terbatas sehingga berisiko mubazir jika dibuat terlalu dini.
Strategi terbaik adalah menunggu pengumuman resmi dari instansi masing-masing. Dengan begitu, dokumen yang dipersiapkan benar-benar sesuai dengan persyaratan yang diminta, baik terkait format, penerbit, maupun tanggal penerbitan.
Perbedaan aturan antar daerah dalam pengisian DRH PPPK Paruh Waktu menunjukkan pentingnya memperhatikan detail pengumuman resmi instansi.
Baca Juga: Ada Tambahan 100 Persen TPG Guru Sertifikasi, Siapa Saja yang Berhak?
Honorer perlu cermat agar proses pemberkasan berjalan lancar, tidak terhambat oleh dokumen yang kurang sesuai, atau justru harus mengurus ulang karena kedaluwarsa.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Dengan memahami ketentuan ini sejak awal, para calon PPPK Paruh Waktu bisa lebih siap menghadapi tahap pemberkasan NIP dan mengurangi potensi kesalahan administrasi. ***




