POJOKSATU.id - Kabar pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dalam skema Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 kembali menjadi perhatian jutaan guru ASN di seluruh Indonesia.

Setelah sempat muncul berbagai spekulasi dan informasi simpang siur, Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, serta besaran THR guru sertifikasi tahun 2025.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, pemerintah memastikan bahwa THR guru sertifikasi tahun 2025 dibayarkan 100 persen setara satu kali gaji pokok, dengan skema tambahan anggaran yang disalurkan melalui pemerintah daerah.

Penjelasan Resmi Kementerian Keuangan soal THR Guru 2025

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menegaskan bahwa kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah sebenarnya sudah ditetapkan sejak awal tahun anggaran 2025.

Baca Juga: CPNS 2026 Rawan Penipuan, Ini Tanda Informasi Hoaks yang Harus Diwaspadai

Namun, waktu penyalurannya disesuaikan dengan kondisi dan kapasitas fiskal negara.

Menurut Askolani, pencairan tambahan dana untuk THR guru memang dilakukan pada penghujung tahun, yakni bulan Desember 2025.

Hal ini berbeda dengan tahun 2024, di mana sebagian daerah sudah mencairkan TPG THR lebih awal, bahkan pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Masuk 2026, TASPEN Ingatkan 5 Fakta Soal Gaji Pensiunan PNS

“Kebijakan sudah ada sejak awal. Penyaluran dilakukan di akhir tahun untuk menjaga stabilitas fiskal nasional, sekaligus mendukung daya beli guru menjelang akhir tahun,” jelas Askolani.

Alasan Pencairan THR Guru 2025 Dilakukan Desember

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa keterlambatan relatif pencairan bukan karena penghapusan atau pengurangan hak guru, melainkan penyesuaian waktu transfer anggaran dari pusat ke daerah.

Pemerintah harus memastikan pengelolaan fiskal negara tetap sehat sepanjang 2025.

Beberapa poin penting yang disampaikan Kemenkeu antara lain:

1. Penyaluran tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dilakukan setelah mempertimbangkan realisasi APBN.

2. Pemerintah daerah harus lebih dulu mengusulkan kebutuhan anggaran ke pusat.

3. Proses verifikasi dan konfirmasi data penerima dilakukan berlapis untuk menghindari kesalahan salur.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah menargetkan dana sudah masuk ke rekening kas daerah menjelang akhir Desember dan diteruskan ke rekening guru sebelum 31 Desember 2025.

Tidak Semua Daerah Menerima, Ini Penjelasannya

Fakta penting yang perlu diketahui guru adalah tidak semua daerah menjadi penerima tambahan anggaran TPG THR.

Baca Juga: Kenapa TPG THR Guru 2025 Baru Cair Desember? Ini Penjelasan Lengkap Kemenkeu dan Imbauan Penting untuk Guru ASN

Dari lebih dari 500 pemerintah daerah di Indonesia, hanya sekitar 333 daerah yang masuk dalam daftar penerima.

Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa penyebab utama:

1. Daerah sudah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru dari APBD.

2. Pemerintah daerah terlambat atau tidak mengajukan usulan anggaran ke pemerintah pusat.

3. Data penerima belum lengkap atau belum memenuhi persyaratan administrasi.

Baca Juga: Konsisten Perkuat Ekonomi Kerakyatan, BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment

Pada beberapa kasus, terdapat daerah yang mencairkan THR guru lebih awal dengan dana talangan APBD, sambil menunggu transfer dari pemerintah pusat.

Besaran THR Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi

Kemenkeu juga merinci besaran THR yang diterima guru berdasarkan statusnya:

1. Guru ASN Sertifikasi

Menerima THR sebesar 1 kali gaji pokok

Ditambah gaji ke-13 dengan besaran yang sama

Total setara 2 kali gaji pokok

2. Guru ASN Nonsertifikasi

Menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Besaran Tamsil Rp250.000 per bulan

Dibayarkan untuk THR dan gaji ke-13

Total sekitar Rp500.000

Baca Juga: Kabar Gembira! Rp7,66 Triliun Cair, THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Mulai Dibayarkan

Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan perhatian kepada guru nonsertifikasi, meskipun dengan skema yang berbeda.

Tujuan Pemerintah, Jaga Daya Beli Guru

Menurut Kementerian Keuangan, penyaluran THR guru pada akhir tahun memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Dana tersebut diharapkan:

1. Menjaga daya beli guru menjelang akhir tahun

Baca Juga: Deadline Tinggal 3 Hari, ASN Wajib Aktivasi Coretax Agar Layanan Pajak Tak Terganggu

2. Menggerakkan perekonomian daerah

3. Memberikan kepastian kesejahteraan bagi tenaga pendidik ASN

Pemerintah menilai guru sebagai kelompok strategis yang memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia, sehingga hak-haknya tetap menjadi prioritas.

Saran Kemenkeu, Guru Diminta Siapkan Administrasi

Agar proses pencairan berjalan lancar, guru ASN diimbau untuk:

1. Memastikan data kepegawaian dan rekening aktif

2. Memantau informasi dari pemerintah daerah masing-masing

Baca Juga: Deadline Tinggal 3 Hari, ASN Wajib Aktivasi Coretax Agar Layanan Pajak Tak Terganggu

3. Berkoordinasi dengan operator sekolah dan dinas pendidikan

4. Tidak mudah percaya informasi yang belum bersumber resmi

Kemenkeu juga mengingatkan bahwa proses penyaluran sepenuhnya bergantung pada kelengkapan administrasi daerah.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rp7,66 Triliun Cair, THR dan Gaji ke-13 Guru ASN Daerah Mulai Dibayarkan

Oleh karena itu, komunikasi antara guru, sekolah, dan pemerintah daerah menjadi kunci.

Harapan Pencairan Akhir Desember 2025

Dengan sisa waktu yang terbatas di akhir tahun, pemerintah berharap dana sudah masuk ke rekening daerah sebelum 29 Desember 2025 dan diteruskan ke rekening guru paling lambat 30–31 Desember 2025.

Jika berjalan sesuai rencana, guru ASN di daerah penerima berpeluang menutup tahun 2025 dengan THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan penuh, sesuai komitmen pemerintah.

Klarifikasi dari Kementerian Keuangan ini sekaligus meluruskan berbagai kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.

Pemerintah menegaskan bahwa THR guru sertifikasi 2025 tidak dihapus, tidak dipotong, dan tetap dibayarkan 100 persen, hanya waktu pencairannya yang menyesuaikan kondisi fiskal nasional.

Guru diharapkan tetap tenang, waspada terhadap hoaks, dan mengikuti informasi resmi dari pemerintah pusat maupun daerah.***