POJOKSATU.ID - Status Aparatur Sipil Negara (ASN) selama ini identik dengan jaminan penghasilan dan stabilitas kerja.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan anggapan tersebut tidak selalu benar.
Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Berbagai Daerah, Simak Selengkapnya
Khususnya lulusan SMA, justru menerima penghasilan yang jauh dari kata layak meski telah resmi menyandang status ASN.
Status ASN, Tapi Paruh Waktu
PPPK paruh waktu merupakan skema baru penataan tenaga non-ASN yang diatur pemerintah.
Mereka diangkat secara resmi sebagai ASN, namun dengan sistem kerja dan penghasilan yang berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS.
Baca Juga: Apa Itu Izin Belajar ASN? Ini Syarat, Prosedur, dan Bedanya dengan Tugas Belajar, Simak Lengkapnya
Dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah secara tegas menggunakan istilah upah untuk PPPK paruh waktu, bukan gaji.
Hal ini menandakan bahwa penghasilan mereka sangat bergantung pada kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA
Berdasarkan Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sebesar:
1. Penghasilan saat masih berstatus pegawai non-ASN
2. Upah minimum yang berlaku di wilayah setempat
Namun, frasa “paling sedikit” ini dalam praktik sering dimaknai sebagai batas minimum semata.
Akibatnya, banyak PPPK paruh waktu lulusan SMA yang hanya menerima upah setara honor lama, bahkan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Realitas di Daerah, ASN Bergaji Ratusan Ribu
Data pengaduan dari berbagai daerah menunjukkan ketimpangan yang mencolok.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan Digaji Beragam, APBD 2026 Siapkan Rp91 Miliar
Ada PPPK paruh waktu yang hanya digaji Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan, meskipun jam kerja dan beban tugasnya nyaris setara pegawai penuh waktu.
Kondisi ini kontras dengan daerah tertentu seperti DKI Jakarta, di mana PPPK paruh waktu bisa menerima penghasilan jutaan rupiah.
Perbedaan tersebut menegaskan bahwa status ASN tidak otomatis menjamin kesejahteraan.
Mengapa Lulusan SMA Paling Terdampak
PPPK paruh waktu lulusan SMA umumnya ditempatkan pada formasi tenaga pendukung seperti tenaga administrasi, operator, atau tenaga layanan teknis.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu di Lampung Selatan Digaji Beragam, APBD 2026 Siapkan Rp91 Miliar
Posisi ini sering dianggap non-prioritas dalam penganggaran daerah.
Selain itu, belum adanya standar nasional pengupahan PPPK paruh waktu membuat kelompok lulusan SMA menjadi pihak paling rentan menerima upah rendah, meski secara hukum berstatus ASN.
Peluang Naik Menjadi PPPK Penuh Waktu
Regulasi masih membuka peluang peningkatan status. PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat (1) menyebutkan bahwa pengadaan ASN dapat dilakukan secara nasional maupun tingkat instansi.
Artinya, pemerintah daerah memiliki kewenangan membuka formasi PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu, termasuk lulusan SMA, berpeluang naik status apabila tersedia kebutuhan formasi dan dukungan anggaran.
Baca Juga: Penerima SK PPPK Paruh Waktu Dapat Bus Gratis, Dishub Bengkalis Siapkan Layanan di Pelabuhan RoRo
Status ASN pada PPPK paruh waktu belum menjadi jaminan kesejahteraan, terutama bagi lulusan SMA.
Selama belum ada standar upah nasional dan kepastian peningkatan status menjadi penuh waktu, ketimpangan penghasilan akan terus terjadi.
Pemerintah pusat dan daerah dituntut lebih adil dalam menerjemahkan regulasi agar ASN tidak sekadar berstatus, tetapi juga sejahtera.***




