POJOKSATU.ID - Batas usia maksimal 35 tahun untuk daftar CPNS emang sering memicu perdebatan.

Banyak yang merasa aturan ini menutup peluang bagi mereka yang ingin memulai karier di pemerintahan pada usia matang.

Namun itu, sebenarnya ada alasan yang sangat teknis di balik kebijakan ini, yaitu terkait dengan jaminan hari tua atau uang pensiun.

Baca Juga: Ingin Lulus CPNS? Ini Ada 10 Tips Ampuh untuk Seleksi CPNS yang Akan Datang, Simak Lengkapnya

Nah, penetapan umur maksial 35, bukann soal keputusan semena-mena tetapi hasil dari perhitungan sistem pensiun dan masa kerja para pegawai negeri.

 

1. Syarat Minimal Masa Kerja

Nah berdasarkan aturan yang sudah lama berlaku, seorang PNS tidak otomatis langsung dapat uang pensiun bulanan saat berhenti bekerja.

Ada juga syarat utamanya yaitu harus memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

Baca Juga: Tidak Lolos PPPK Paruh Waktu, Ribuan Honorer di Lombok Timur Tetap Bekerja, Kok Bisa? Simak penjelasan Pemda Lotim

Jika kurang dari itu, pegawai hanya akan menerima Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai sekaligus, tanpa ada gaji bulanan seumur hidup.

 

2. Logika Perhitungan Mundur

Pemerintah menggunakan hitung-hitungan sederhana untuk memastikan setiap PNS bisa menikmati masa pensiunnya dengan tenang, Usia Pensiun Umumya yakni 58 tahun.

Batas Maksimal Masuknya adalah 35 tahun. Nah dari hasil tersebut, pegawai memiliki masa kerja sekitar 23 tahun untuk bekerja.

Dengan selisih 23 tahun ini, pemerintah memberikan jalan aman agar pegawai tersebut melampaui batas minimal masa kerja 20 tahun yang disyaratkan tadi.

3. Syarat Masa Bekerja Hnya 20 Tahun

Nah kalau mau dapat uang pensiun bulanan seumur hidup, PNS wajib kerja minimal 20 tahun.

Ini aturan mainnya. Kalau belum sampai 20 tahun sudah berhenti, nggak bakal dapat gaji bulanan pas tua nanti, cuma dapat uang pesangon atau JHT (Jaminan Hari Tua) sekali bayar saja.

 

4. Batas Usia Pensiun PNS

Teman-teman harus tahu, Kalau masuk CPNS pas umur 40, berarti pas pensiun nanti masa kerjanya cuma 18 tahun.

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Mengajukan Cuti Tahunan agar Tidak Ditolak, Simak Lengkapnya

Nah ini bisa jadi bahaya karena syarat dapat gaji pensiun bulanan itu minimal harus 20 tahun kerja.

Jadi, dia cuma bakal dapat uang pesangon JHT aja. Hal-hal kayak gini nih yang bisa bikin pusing pegawainya dan juga pemerintah ke depannya.

Nah aturan batas umur 35 tahun itu sebenarnya cara pemerintah buat main aman buat pegawainya.

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu, Begini Cara Mengajukan Cuti Tahunan agar Tidak Ditolak, Simak Lengkapnya

Supaya pas pensiun nanti, masa kerja mereka sudah cukup syarat (20 tahun) buat terima gaji bulanan seumur hidup.

Demikian pembatasan umur, ini bukan buat mempersulit tapi justru buat menjamin masa tua si pegawai itu sendiri.

Jadi, aturan batas umur maksimal 35 tahun buat daftar CPNS itu ada hitungannya, nggak asal dipatok saja.

Baca Juga: Cara Membuat Email Dinas Pribadi untuk ASN PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Simak Selengkapnya

Kalau kita tarik mundur dari masa pensiun umur 58, maka masa kerjanya bakal pas atau lebih dari 20 tahun.

Dengan cara ini, pemerintah pengen pastiin semua yang jadi PNS punya kesempatan buat dapat gaji pensiun tiap bulan.

Jadi, aturan ini bukan cuma soal batasan umur, tapi lebih ke cara pemerintah ngejaga nasib dan hak para pegawai di masa tua nanti.***