POJOKSATU.ID - Dalam rapat kerja pada 25 November 2025 antara Komisi II DPR RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi pemerintah terkait.

Ketua Komisi II menyampaikan bahwa banyak kepala daerah mengeluhkan bahwa usulan PPPK Paruh Waktu mereka belum diproses oleh BKN.

Meski demikian, hasil penelusuran staf Komisi II menunjukkan bahwa penyebab sesungguhnya bukan terletak pada BKN.

Baca Juga: Kata Ahli ITB, Cuaca Berpotensi Perbesar Tekanan Erupsi Semeru

Melainkan pemerintah daerah yang terlambat meng‑upload dokumen usulan pengangkatan.

 

Kelambatan Upload dan Negosiasi Sosiologis

Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkap bahwa sejumlah dokumen usulan penerimaan PPPK Paruh Waktu tertunda karena upload tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah daerah.

Lebih jauh, Rifqi menduga bahwa masalah ini bukan sekadar administratif. Ia menuding bahwa di beberapa daerah terjadi tarik‑menarik kepentingan.

Baca Juga: GEGER! Gaji PPPK Paruh Waktu Tembus Rp5 Juta, Lulusan SMA pun Kebagian Rezeki Jumbo

Bahkan praktik “negosiasi sosiologis” dalam proses penentuan calon PPPK Paruh Waktu. Ada dugaan bahwa pengangkatan digunakan sebagai kompensasi bagi tim sukses atau “timses” tertentu.

Akibatnya, dokumen yang seharusnya diajukan dan diproses tepat waktu jadi tertunda sehingga banyak calon PPPK Paruh Waktu belum memperoleh Surat Keputusan (SK) dan belum resmi berstatus pegawai.

 

Dimana Lemahnya, Administrasi dan Anggaran Daerah

Sejak awal penerapan PPPK Paruh Waktu, sejumlah daerah disebut menunda pengangkatan dengan alasan kemampuan keuangan.

Namun berdasarkan temuan Komisi II, masalah terbesar belakangan ini adalah administratif khususnya upload dokumen.

Pengumpulan dokumen usulan sering terhambat, penyebabnya beragam.

Selain urusan internal pemerintahan lokal, kemungkinan besar ada campur tangan politik lokal.

Proses seleksi dan penentuan calon PPPK Paruh Waktu disebut‑sebut tidak bersih dan banyak dipengaruhi oleh dinamika kekuasaan di tingkat daerah.

Baca Juga: OJK Jabar Soroti Pertumbuhan Kredit dan Risiko Sektoral

Situasi ini sempat memperlambat realisasi penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai PPPK) dan menghambat distribusi SK resmi untuk banyak honorer yang seharusnya diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

 

Dampak bagi Calon PPPK dan Sistem ASN Nasional

Penundaan ini tentu mengecewakan banyak calon PPPK Paruh Waktu, terutama mereka yang berharap mendapat stabilitas penghasilan dan jaminan status resmi di akhir 2025.

Selain itu, ketidakpastian ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap proses reformasi birokrasi terutama komitmen terhadap sistem merit dan profesionalisme ASN.

Baca Juga: Teknologi Lifting Wajah Non-Bedah Setara Face Lift Resmi Hadir di ADC Bandung

Mengingat pengangkatan PPPK paruh waktu sering disebut solusi bagi keterbatasan anggaran dan kekurangan tenaga pendidikan/publik di banyak daerah.

Hambatan administratif seperti ini bisa mengganggu upaya pemerataan.

Masalah tertundanya pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 bukan semata karena birokrasi pusat (BKN).

Baca Juga: Struktur Gaji dan Tunjangan PPPK Resmi 2024-2025, Intip Besaran Gaji Pokok Hingga Take-Home Pay Realistis

Melainkan terkait kelambanan pemerintah daerah dalam mengunggah dokumen usulan.

Lebih parah lagi, di beberapa daerah proses ini dibayangi oleh kepentingan politik lokal negosiasi calon PPPK, akomodasi tim sukses, dan dinamika kekuasaan setempat.

Agar komitmen reformasi ASN dan pengangkatan PPPK paruh waktu berjalan sesuai regulasi, diperlukan pengawasan ketat  baik administratif maupun transparansi seleksi calon.

Tanpa itu, aspirasi honorer untuk menjadi pegawai resmi bisa terus tertunda.***