POJOKSATU.ID - Besaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Keuangan kembali jadi perhatian publik.

Di tahun 2026, tunjangan kinerja atau tukin yang diterima PNS Kemenkeu disebut-sebut cukup besar.

Bahkan jika dicairkan sekaligus dinilai bisa untuk biaya ibadah umroh.

Informasi ini ramai dibicarakan karena nominal tunjangan PNS Kemenkeu jauh di atas rata-rata tunjangan di kementerian lain.

Baca Juga: Kabar Gembira! Rekrutmen Kepsek dan Wakasek SMA Garuda 2026 Dibuka Hari Ini, Pendaftran Mulai 2-15 Februari 2026, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Besaran tersebut mencerminkan skema kinerja dan kompleksitas tugas di lingkungan Kemenkeu.

 

Tunjangan Kinerja Jadi Sorotan

Tunjangan kinerja PNS Kemenkeu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014.

Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Aturan ini masih menjadi dasar pemberian tukin hingga tahun 2026.

Baca Juga: KONI Karawang: Pembukaan Jalan Soka Bisa Ganggu Zona Olahraga Stadion

Dalam skema tersebut, besaran tunjangan ditentukan berdasarkan kelas jabatan.

Semakin tinggi kelas jabatan, semakin besar pula tunjangan yang diterima setiap bulan.

 

Rincian Tunjangan PNS Kemenkeu 2026

Berdasarkan data yang beredar, berikut rincian tunjangan kinerja bulanan PNS di lingkungan Kemenkeu untuk kelas jabatan atas:

- Kelas Jabatan 27: Rp46.950.000 per bulan

- Kelas Jabatan 26: Rp41.550.000 per bulan

- Kelas Jabatan 25: Rp36.770.000 per bulan

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Bangsa Jangan Lupakan Sejarah, Soroti Situs Bersejarah yang Hilang dan Rusak

- Kelas Jabatan 24: Rp32.540.000 per bulan

Angka tersebut belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain yang sah sesuai ketentuan kepegawaian.

 

Kenapa Tunjangan Kemenkeu Tinggi?

Tunjangan kinerja di Kemenkeu memang dikenal tinggi dibandingkan kementerian lain.

Hal ini tak lepas dari beban kerja, tanggung jawab besar, serta peran strategis Kemenkeu dalam mengelola keuangan negara.

Baca Juga: Prabowo Ingatkan Bangsa Jangan Lupakan Sejarah, Soroti Situs Bersejarah yang Hilang dan Rusak

Skema tukin di Kemenkeu juga berbasis merit, artinya tunjangan diberikan sesuai kelas jabatan dan capaian kinerja.

Sistem ini diterapkan untuk mendorong profesionalisme dan integritas aparatur negara.

 

Disebut Bisa untuk Umroh Sekali Cair

Penyebutan bisa untuk umroh muncul karena jika tunjangan kinerja dicairkan sekaligus.

Nah nominalnya dinilai cukup untuk membiayai perjalanan ibadah tersebut.

Biaya umroh sendiri saat ini berkisar puluhan juta rupiah, tergantung paket dan fasilitas.

Meski demikian, tunjangan kinerja tetap dibayarkan bulanan sesuai ketentuan, bukan dalam bentuk pencairan sekaligus.

 

Jadi Perbandingan Publik

Besaran tukin PNS Kemenkeu kerap menjadi bahan perbandingan dengan kementerian dan lembaga lain.

Baca Juga: Bencana Tekan Harga Pangan, BPS Catat Deflasi di Aceh, Sumut dan Sumbar

Banyak pihak menilai perbedaan tunjangan mencerminkan perbedaan beban kerja dan tanggung jawab antarinstansi.

Namun, pemerintah tegaskan bahwa skema tersebut sudah melalui kajian dan diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian Tahun 2026, PNS di lingkungan Kementerian Keuangan menerima tunjangan kinerja yang sangat besar.

Mulai dari Rp32,5 juta hingga hampir Rp47 juta per bulan untuk kelas jabatan tertentu.

Baca Juga: Nenek Saudah Menangis di Hadapan DPR, Kasus Tambang Emas Ilegal Pasaman Jadi Sorotan Nasional

Besaran ini diatur dalam Perpres 156 Tahun 2014 dan mencerminkan sistem kinerja.

Serta tanggung jawab strategis Kemenkeu dalam mengelola keuangan negara.***