POJOKSATU.id - Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam rangkaian UKPPPG Periode 3 Tahun 2025 akan dilaksanakan mulai tanggal 27 September sampai dengan 1 Oktober 2025.
Dalam pelaksanaan UTBK ini ada dua subtes yang nantinya harus dikerjakan oleh bapak ibu guru peserta, yaitu:
- Tes Objektif
- Tes Subjektif
Bapak ibu guru hanya diberi Waktu selama 150 menit untuk mengerjakan soal UTBK.
Dalam pelaksanaan UTBK ini bapak ibu guru harus memahami tata tertibnya.
Baca Juga: Target Pajak Naik Tajam, Bisakah Purbaya Tembus dengan Jurus Quick Win?
Karena ternyata ada beberapa pelanggaran yang terlihat sepele namun bisa membuat bapak ibu guru tidak lulus.
Apabila tidak lulus maka bapak ibu guru tidak akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.
Berikut ini Pojoksatu.id paparkan beberapa pelanggaran pada pelaksanaan UTBK yang bisa membuat bapak ibu guru langsung dinyatakan tidak lulus.
A. Pelanggaran Sedang
1. Peserta terlambat masuk di ruang Zoom (saat UP sudah mulai/sudah login)
Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus
2. Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus
Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus
3. Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai
Baca Juga: CONTOH Studi Kasus LKPD Mapel Bahasa Indonesia untuk Jenjang SMP!
Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus
4. Peserta off camera selama ujian berlangsung
Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus
B. Pelanggaran Berat
1. Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal UT
Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak boleh mengikuti UT
C. Pelanggaran Sangat Berat
1. Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal UT
Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta UKPPPG
2. Peserta memalsukan data1
Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta UKPPPG
***



