POJOKSATU.id - Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) dalam rangkaian UKPPPG Periode 3 Tahun 2025 akan dilaksanakan mulai tanggal 27 September sampai dengan 1 Oktober 2025.

Dalam pelaksanaan UTBK ini ada dua subtes yang nantinya harus dikerjakan oleh bapak ibu guru peserta, yaitu:

- Tes Objektif

- Tes Subjektif

Bapak ibu guru hanya diberi Waktu selama 150 menit untuk mengerjakan soal UTBK.

Dalam pelaksanaan UTBK ini bapak ibu guru harus memahami tata tertibnya.

Baca Juga: Target Pajak Naik Tajam, Bisakah Purbaya Tembus dengan Jurus Quick Win?

Karena ternyata ada beberapa pelanggaran yang terlihat sepele namun bisa membuat bapak ibu guru tidak lulus.

Apabila tidak lulus maka bapak ibu guru tidak akan mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.

Berikut ini Pojoksatu.id paparkan beberapa pelanggaran pada pelaksanaan UTBK yang bisa membuat bapak ibu guru langsung dinyatakan tidak lulus.

Baca Juga: Cara Cek Daftar LPTK yang Sudah Keluarkan Nomor Sertifikat Pendidik Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 1!

A. Pelanggaran Sedang

1. Peserta terlambat masuk di ruang Zoom (saat UP sudah mulai/sudah login)

Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus

2. Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus

Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus

3. Peserta meninggalkan ruang ujian sebelum waktu selesai

Baca Juga: CONTOH Studi Kasus LKPD Mapel Bahasa Indonesia untuk Jenjang SMP!

Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus

4. Peserta off camera selama ujian berlangsung

Sanksi: Peserta dibatalkan dan dinyatakan tidak lulus

B. Pelanggaran Berat

1. Peserta menyimpan dan/atau menyebarluaskan sebagian/seluruh soal UT

Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus dan tidak boleh mengikuti UT

Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan III Mundur Gara-gara Info GTK Belum Valid? CEK Penyeban dan Solusi yang Harus Dilakukan!

C. Pelanggaran Sangat Berat

1. Peserta dibantu oleh pihak lain dalam mengerjakan soal UT

Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta UKPPPG

2. Peserta memalsukan data1

Sanksi: Peserta dinyatakan tidak lulus dan didiskualifikasi sebagai peserta UKPPPG

***