POJOKSATU.id - Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) resmi memberhentikan mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Program Studi (Prodi) Profesi Dokter bernama Agung Novriyan.

Dilansir dari laman resmi UISU, Jumat, 27 Februari 2026, keputusan ini tertuang dalam surat Keputusan Rektor UISU Nomor: 51/R/SK/II/2026 yang ditandatangi Rektor UISU Prof Dr Safrida, SE, MSi.

Surat Keputusan pemberhentikan Agung didasari beberapa pertimbangan, diantaranya Surat Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 1000/PRY/KA-11/11/2026 tanggal 13 Februari 2026 perihal Pemberhentian Mahasiswa Koas FK UISU Atas Nama Agung Novriyan.

Baca Juga: Heboh! Atap Baja Ringan Dapur Program MBG Terbang Diterpa Angin, Tutupi Jalan di Serang

Kemudian dari kampus Agung sebelumnya, Universitas Jambi (Unja) berdasarkan Surat Rektor Universitas Jambi Nomor: 242/UN21/DL.00/2026 tanggal 20 Februari 2026 perihal Pencabutan Surat Keterangan Pindah Kuliah dan Penyampaian Dokumen Faktual Pengganti.

Selanjutnya, adalah Surat Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara Nomor 356/U/E.03/II/2026 tanggal 24 Februari 29026 Hak Rekomendasi Pemberhentian Mahasiswa KKS FK UISU Atas Nama Agung Novriyan dengan NPM 71250891006.

"Atas dasar itu, UISU memutuskan untuk memberhentikan Agung Novriyan karena tidak memenuhi syarat sebagai manahasiswa pindahan," tegas UISU.

Baca Juga: Guru Tunggal Jam Mengajar 9–12 JP Tapi Tetap Bisa Cair TPG! Ini Cara Mengakali Kekurangan JP dengan Tugas Ekivalen yang Legal dan Terdata

Bersamaan dengan itu, surat keputusan rektor ini sekaligus mencabut Surat Keputusan Rektor UISU Nomor 145/r/sk/vii/2025, tanggal 25 Juli 2025 tentang Penerimaan Mahasiswa Pindah Atas Nama Agung.
Sehingga segala hak dan kewajiban sebagai mahasiswa UISU dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sementara itu, Kepala LLDikti Wilayah I Prof Saiful Anwar Matondang, mengatakan bahwa Keputusan UISU untuk memberhentikan mahasiswa kedokteran itu sudah tepat.

"Keputusan UISU sejalan dengan semangat pemerintah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) sesuai dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024," ujarnya.

Baca Juga: Ramadan Diwarnai Aksi, Aliansi Warga Tlogowungu Bersatu Sampaikan Protes terhadap Program MBG

Seperti diketahui, Agung Novriyan adalah seorang mahasiswa kedokteran yang dulu terdaftar di Unja dan kemudian pindah ke UISU untuk melanjutkan pendidikan profesi dokter.

Dia terlibat dalam kasus pornografi/pelecehan seksual karena memasang kamera tersembunyi (hidden camera / CCTV) di toilet perempuan di beberapa ruang di Rumah Sakit di Jambi, yang sebagian besar korban merupakan mahasiswi koas (mahasiswa kedokteran).

Perbuatan itu terjadi sepanjang 2023, dan laporan korban membuat polisi serta pengadilan menangani kasus ini.

Baca Juga: Hasil RDPU Komisi III DPR dan Keluarga ABK Fandi, Penyidik BNN dan Kajari Batam Dipanggil ke Jakarta

Pada 12 Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis pidana penjara 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta (jika denda tak dibayar diganti satu bulan kurungan).

Setelah selesai menjalani masa hukuman, Agung elanjutkan pendidikan profesi dokter di UISU, dan informasi ini viral di media sosial serta memicu kecaman dari korban dan publik karena dinilai tidak pantas seorang pelaku asusila kembali menjadi dokter. ***