POJOKSATU.ID - Usulan insentif bagi 3.547 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang memicu perdebatan.
Pemkab Serang telah mengajukan anggaran sebesar Rp42,58 miliar untuk pembayaran insentif tenaga pendidik dan kependidikan.
Namun hingga Kamis, 26 Februari 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang belum memberikan persetujuan.
Baca Juga: Apa itu eSIM dan bagaimana memakainya saat bepergian tanpa kejutan biaya?
Alasannya cukup mengejutkan. Nominal Rp1 juta per bulan yang diusulkan dinilai terlalu kecil dan perlu dikaji ulang.
3.547 PPPK Paruh Waktu yang Diusulkan Terima Insentif
Berdasarkan data yang diterima, insentif tersebut akan didistribusikan kepada:
- 5 PPPK Paruh Waktu di TK
- 11 PPPK Paruh Waktu di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)
- 2.893 PPPK Paruh Waktu di Sekolah Dasar (SD)
- 636 PPPK Paruh Waktu di SMP
Seluruh PPPK Paruh Waktu itu direncanakan menerima Rp1 juta per bulan.
Namun terdapat dua pengecualian khusus, yakni satu PPPK Paruh Waktu GBS di SD diusulkan menerima Rp1,6 juta per bulan.
Serta satu PPPK Paruh Waktu TKK di SD sebesar Rp2,4 juta per bulan.
Total kebutuhan anggaran mencapai Rp42,58 miliar.
Namun hingga saat ini, Pemkab Serang baru memiliki alokasi Rp13,57 miliar. Artinya masih terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp29,01 miliar.
Banggar Minta Angka Dikaji Ulang
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Serang, Azwar Anas, menyatakan pihaknya belum sepakat dengan nominal yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga: 4.230 PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tak Dapat THR 2026, Cuma Andalkan Iuran OPD!
Dikutip dari Radar Banten, 26 Februari 2026, Azwar Anas menyatakan bahwa:
“Sehingga kami di Banggar kurang setuju dengan angka Rp1 juta yang ditawarkan oleh tim TAPD."
"Apalagi ini berkaitan dengan upaya mewujudkan Serang bahagia,” ujarnya.
Menurutnya, kemampuan fiskal daerah dinilai masih memungkinkan untuk menaikkan besaran insentif.
Ia menyebut masih terdapat sejumlah pos anggaran dari pusat dan provinsi yang belum terealisasi dan bisa menjadi bahan pertimbangan.
“Intinya kami minta angka tersebut dikaji ulang dan dievaluasi kembali,” tambahnya.
Baca Juga: THR PPPK Paruh Waktu 2026 Dipastikan Cair! Tapi Awas, Tanpa Dokumen Ini Bisa Gagal Dapat
Anas menegaskan bahwa perhitungan ulang harus mempertimbangkan masa kerja, jam kerja, serta beban tugas PPPK Paruh Waktu, tanpa mengabaikan kekuatan fiskal daerah.
“Dilihat masa kerjanya, jam kerjanya, dan lain sebagainya. Kekuatan fiskal daerah tetap dipertimbangkan, tapi jangan Rp1 juta juga,” tegasnya.
Pemkab Serang Minta Waktu Finalisasi
Menyikapi penolakan tersebut, Pemkab Serang meminta waktu hingga Jumat, 27 Februari 2026 untuk menghitung ulang insentif.
Sekaligus memfinalisasi besaran insentif sebelum kembali dibahas bersama Banggar.
Situasi ini membuat kepastian insentif PPPK Paruh Waktu Serang 2026 masih menggantung.
Di satu sisi, nominal Rp1 juta dinilai belum mencerminkan beban kerja. Di sisi lain, terdapat tantangan keterbatasan anggaran dengan kekurangan Rp29,01 miliar.
Baca Juga: 8 Menu Sahur Tahan Lama dan Tidak Mudah Basi, Cocok untuk Stok Selama Ramadan
Nasib Insentif PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Keputusan
Perdebatan ini menjadi sorotan karena menyangkut kesejahteraan ribuan tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang.
Dengan jumlah mencapai 3.547 orang, keputusan Banggar akan sangat menentukan realisasi insentif tahun anggaran 2026.
Apakah nominal akan dinaikkan? Atau tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal yang ada?
Yang pasti, pembahasan lanjutan antara Pemkab Serang dan Banggar DPRD akan menjadi penentu akhir nasib insentif PPPK Paruh Waktu tahun ini.***




