POJOKSATU.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadapi tekanan ganda dalam pengelolaan anggaran.
Di satu sisi harus menekan belanja pegawai sesuai batas 30 persen, di sisi lain harus mempertahankan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi tulang punggung layanan publik.
Adapun upaya Pemkot Malang menyesuaikan belanja pegawai sesuai regulasi pusat masih menemui jalan terjal.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan, Farhan Perintahkan Pengamanan Ratusan Titik Bekas Galian di Kota Bandung
Hingga kini, proporsi belanja pegawai belum berhasil ditekan ke angka maksimal 30 persen.
Kondisi ini semakin kompleks setelah adanya penambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam jumlah besar dalam beberapa tahun terakhir.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengakui bahwa persoalan ini bukan hanya dialami daerahnya, tetapi juga hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Baca Juga: New Honda Stylo 160 Tampil Lebih Premium, Warna Burgundy Baru Bikin Skutik Retro Ini Makin Mewah
“Ini problematika umum. Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” ujarnya, dikutip Kamis (1/4/2026).
Menariknya, di tengah tekanan tersebut, muncul harapan baru dari wacana pemerintah pusat.
Salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengalihan pembayaran gaji PPPK ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jika skema ini diterapkan, beban anggaran daerah dipastikan akan jauh berkurang.
Namun hingga saat ini, kebijakan tersebut masih sebatas wacana dan belum memiliki kepastian.
Tak hanya bergantung pada pusat, Pemkot Malang juga menyiapkan strategi internal.
Salah satunya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar proporsi belanja pegawai bisa ditekan secara bertahap.
Baca Juga: Tak Semua Bisa WFH! Ini Daftar Sektor Pekerjaan yang Tetap Wajib Ngantor
Upaya ini dinilai sebagai solusi jangka menengah agar keseimbangan anggaran tetap terjaga tanpa harus mengurangi jumlah pegawai.
Di tengah isu efisiensi, Pemkot Malang memastikan tidak ada rencana merumahkan PPPK.
Menurut Erik, peran PPPK sangat vital, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Data menunjukkan ribuan PPPK telah direkrut dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari guru, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis.
Jumlah ASN di Kota Malang kini mendekati 10 ribu orang, mencerminkan besarnya kebutuhan tenaga pelayanan publik di daerah.
Sementara itu, DPRD Kota Malang mendorong pemerintah daerah untuk menyuarakan relaksasi kebijakan ke pemerintah pusat agar tidak menimbulkan dampak sosial.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menilai kebijakan yang berpotensi mengurangi PPPK harus dikaji ulang.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, Sita Uang Ratusan Juta hingga Dokumen dan Barang Elektronik
“Jangan sampai kebijakan ini justru menambah pengangguran baru,” ujarnya.
DPRD juga mendorong optimalisasi potensi daerah, salah satunya melalui Malang Creative Center (MCC).
Fasilitas ini dinilai bisa dikembangkan menjadi sumber pendapatan baru jika dikelola seperti badan layanan usaha daerah.
Jika berhasil, beban anggaran yang selama ini ditanggung APBD bisa berkurang, sekaligus membuka peluang ekonomi baru.
Erik membuka kemungkinan adanya perubahan aturan dari pemerintah pusat, baik dalam bentuk relaksasi batas belanja pegawai maupun penyesuaian skema pembiayaan.
Namun hingga keputusan itu diambil, daerah tetap harus mencari cara bertahan. ***




