POJOKSATU.id — Melaporkan lowongan kerja palsu kini bisa dilakukan dengan mudah melalui kanal resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Langkah ini penting agar kasus penipuan rekrutmen bisa segera ditindak secara hukum dan tidak menelan lebih banyak korban. 

Sebelum membuat laporan, masyarakat disarankan menyiapkan seluruh bukti yang dibutuhkan.

Baca Juga: Data Bansos 2025 Diperbarui, Ini Cara Cek Nama Kamu di Daftar Penerima

Bukti tersebut bisa berupa tangkapan layar iklan lowongan kerja palsu, percakapan melalui chat, email, atau DM, bukti transfer apabila ada permintaan uang, serta tautan situs atau akun media sosial yang menyebarkan lowongan tersebut.

Semakin lengkap bukti yang dikumpulkan, semakin mudah laporan diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di https://lapor.go.id.

Setelah membuka situs tersebut, klik menu “Lapor!”, lalu pilih instansi tujuan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan Sembako Akhir Tahun 2025, Cair Hingga Rp 600 Ribu!

Isi laporan dengan data yang jelas, seperti judul laporan. Misalnya, "Penipuan Lowongan Kerja Mengatasnamakan PT X", kronologi kejadian, serta unggahan bukti berupa gambar atau dokumen. Setelah semua data diisi, klik Kirim Laporan.

Laporan yang masuk akan diverifikasi dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) untuk proses penindakan lebih lanjut.

Selain melalui situs LAPOR, masyarakat juga bisa melapor langsung dengan menghubungi Call Center Kemnaker di nomor 1500 630 atau melalui email [email protected].

Baca Juga: Ibu Hamil Wajib Tahu! Begini Cara Cek Kehamilan Ditanggung BPJS Tanpa Biaya

Kanal resmi lainnya adalah akun Instagram @kemnaker, pelapor dapat mengirimkan pesan langsung (DM) untuk konfirmasi saluran pengaduan yang sah.

Jika penipuan terjadi di daerah, pelaporan dapat dilakukan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) provinsi, kabupaten, atau kota setempat.

Nantinya, pihak Disnaker akan membantu meneruskan laporan ke Kemnaker pusat untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Aktivitas Sehari-hari Peserta Magang Nasional, Antara Belajar, Kerja, dan Pengalaman Baru

Agar tidak menjadi korban penipuan serupa di masa mendatang, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melamar pekerjaan.

Jangan pernah mengirimkan uang dengan alasan administrasi, seragam, atau pelatihan kerja. 

Pastikan keaslian lowongan kerja hanya melalui situs resmi perusahaan atau portal rekrutmen pemerintah seperti https://karirhub.kemnaker.go.id.

Jika menemukan iklan mencurigakan di media sosial seperti Instagram, Facebook, atau TikTok, segera gunakan fitur “Laporkan” agar pihak platform dapat menindak akun tersebut.

Baca Juga: Sosok FN Pelaku Bom SMAN 72 Diungkap Sepupu, Ternyata Keluarga Broken Home dari Banyumas

Langkah sederhana ini bisa membantu melindungi pelamar lain dari jerat penipuan digital.***