POJOKSATU.id, MEDAN—Nasrullah Nasution, Kuasa Hukum guru calon PPPK 2023 Madina yang sedang mengajukan gugatan di PTUN Medan meminta Pemkab Madina menghargai proses gugatan yang sedang berjalan.

Nasrullah Nasution menegaskan ini sekaitan dengan adanya penandatangan kontrak kerja para guru yang dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 Madina di aula Dinas Pendidikan Mandailing Natal (Madina), Senin (19/8).

Nasrullah menganggap Pemkab Madina atau Dinas Pendidikan Madina tidak menghargai gugatan yang masih berproses di Pengadilan Tinggi Tata Negara (PTUN) Medan.

Nasrullah Nasution dari LBH UISU Medan mengatakan mengenai gugatan dari calon guru PPPK 2023 di PTUN Medan saat ini masih berproses.

Dan saat ini sudah masuk pada tahap pembuktian, belum incracht (berkekuatan hukum tetap).

“Saya fikir semua pihak harus menghargai proses gugatan yang diajukan Klien kami sebagai pencari keadilan,”ujar Nasrullah Nasution, SH MH, Senin (19/8/2024) malam.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Buka Seleksi 86 Formasi CPNS 2024 : Jabatan, Kualifiasi Pendidikan Hingga Penempatan Ada Disinii!

Menurutnya, gugatan guru-guru calon PPPK tersebut berkaitan dengan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dalam hal mencari pekerjaan yang dinilai dirugikan sehubungan dikeluarkannya penetapan sebagaimana objek perkara a quo.

“Tidak elok rasanya jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan Klien kami, mengingat belum adanya putusan inkrach terhadap perkara tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Madina melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan calon guru PPPK yang lolos seleksi 2023 di Aula Dinas Pendidikan, Senin (19/8).

Sekretaris Dinas Pendidikan Muhammad Ikbal menjelaskan, untuk guru ada 837 orang yang tanda tangan kontrak.

Baca Juga: Akselerasi Yasonna

“Dijadwalkan hanya satu hari ini,” katanya seperti dilansir Hayuaranet.

Dia menambahkan, penandatanganan ini juga sekaligus penempatan kerja masing-masing peserta.

“Setelah tanda tangan kontrak, kami akan serahkan berkasnya ke BKD untuk kemudian dilaporkan ke Pak Bupati,” ujarnya.

Meski demikian, terkait tahapan berikutnya, termasuk penyerahan SK dan pelantikan, Ikbal mengaku tak bisa memberikan komentar lebih lanjut.

Dia meminta wartawan untuk konfirmasi kepada kepala dinas.

Sementara itu, informasi yang diperoleh dari pejabat di BPKSDM atau BKD Madina, penandatanganan kontrak ini merupakan tahapan yang seharusnya dilakukan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 6 Dokumen Wajib Upload untuk Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap Format dan Syarat Pendaftaran, Tips Mudah Lolos Seleksi Administrasi

“Tapi, saat itu BKN menahan NI PPPK peserta dan ini sudah dilepas. Jadi, tahapan bisa dilanjutkan,” tuturnya.

Mengenai proses hukum yang berjalan di PTUN Medan, dia mengaku masih berjalan.

“Soal putusan itu nanti. Kalau pemerintah sifatnya menunggu,” ujarnya.

Pejabat tersebut mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan tahapan seleksi CPNS 2024.

“Untuk PPPK, belum. Nanti akan kami informasikan,” kata Pejabat BKD Madina ini seperti dilansir Hayuaranet.***