POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan bantuan bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat yang terindikasi melakukan transaksi judi online.

Pemblokiran sementara ini berdampak pada 1.494.652 KPM penerima Program Sembako di seluruh wilayah Indonesia.

Temuan mengejutkan tersebut diperoleh dari hasil pemadanan data resmi antara pihak kementerian dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Dari total data yang terindikasi, sebanyak 794.475 KPM di antaranya tercatat juga sebagai penerima Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: Pembersihan Data KPM, Bansos Bagi Warga Terindikasi Judi Online Resmi Ditangguhkan

Penyaluran bantuan sosial ke seluruh rekening penerima bermasalah tersebut untuk sementara dihentikan total sampai proses verifikasi selesai dilakukan.

Pihak kementerian secara aktif tengah melakukan penelusuran serta pendalaman data secara mendalam pada pekan ini.

Jumlah penerima yang terindikasi mengalami lonjakan signifikan jika dibandingkan dengan hasil pemadanan data pada tahun 2025 lalu.

Pada tahun sebelumnya, angka temuan penyalahgunaan bansos untuk aktivitas judi online tercatat hanya berkisar pada angka hampir 600 ribu KPM.

Baca Juga: Dari Tenda Antrean ke Layanan Jemput Bola, Ombudsman RI Puji Transformasi Pelayanan Publik Jember

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengonfirmasi bahwa penelusuran intensif sedang berjalan untuk memetakan gambaran utuh dari permasalahan tersebut.

Pihaknya menargetkan hasil pemetaan serta gambaran lebih jauh mengenai temuan ini sudah dapat diperoleh pada pekan depan.

Seluruh hasil pendalaman data tersebut nantinya akan disampaikan secara transparan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dalam menuntaskan verifikasi ini, Kementerian Sosial tidak bekerja sendiri melainkan berkolaborasi erat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.

Kolaborasi lintas lembaga ini bertujuan memastikan apakah penerima manfaat benar-benar terbukti secara sah menyalahgunakan dana bantuan.

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga integritas serta tujuan awal penyaluran dana bantuan sosial.***