POJOKSATU.ID - Rincian potongan gaji PPPK pada tahun 2026 mulai menjadi perhatian banyak pegawai.
Pasalnya, dalam slip gaji PPPK ternyata terdapat sejumlah potongan yang berkaitan dengan program jaminan sosial bagi ASN.
Potongan tersebut mencakup beberapa komponen penting seperti BPJS, Iuran Wajib Pegawai (IWP), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).
Bahkan yang terbaru, mulai tahun 2026 muncul potongan baru sebesar 3,25 persen yang diperuntukkan sebagai tabungan Jaminan Hari Tua PPPK.
Daftar Potongan Gaji PPPK
Dalam sistem penggajian ASN, potongan gaji sebenarnya bukan hal baru.
Potongan tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program perlindungan sosial bagi pegawai.
Berikut beberapa jenis potongan yang biasanya muncul dalam slip gaji PPPK:
1. BPJS Kesehatan
Potongan pertama berkaitan dengan jaminan kesehatan.
Dalam skema ini, sebagian iuran ditanggung pemerintah dan sebagian lagi tercatat dalam sistem penggajian pegawai.
Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi ASN dan keluarganya.
2. Iuran Wajib Pegawai (IWP)
Potongan lain yang juga muncul adalah Iuran Wajib Pegawai sebesar 1 persen dari gaji.
IWP merupakan kewajiban bagi ASN yang digunakan untuk mendukung berbagai program jaminan sosial pegawai.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Selain itu terdapat komponen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Baca Juga: Gaji PPPK Dipotong 3,25 Persen, Kabar Baik atau Buruk? Ini Penjelasan Lengkapnya
Program ini memberikan perlindungan bagi pegawai apabila mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.
Iuran JKK pada dasarnya ditanggung oleh pemerintah, namun tetap tercatat dalam sistem penggajian ASN.
4. Jaminan Kematian (JKM)
Program lain yang juga tercatat dalam slip gaji ASN adalah Jaminan Kematian (JKM).
Baca Juga: Kemenag Perkuat SDM Nasional Melalui Integrasi Basis Data Manajemen Talenta
Program ini memberikan santunan bagi keluarga pegawai apabila pegawai meninggal dunia.
Seperti JKK, iuran JKM juga ditanggung pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial bagi ASN.
5. Potongan Jaminan Hari Tua (JHT) 3,25 Persen
Potongan terbaru yang mulai diperkenalkan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan.
Potongan ini menjadi perhatian banyak PPPK karena diambil langsung dari gaji pegawai.
Dana tersebut nantinya akan dikelola oleh PT Taspen sebagai tabungan hari tua.
Berlaku di Beberapa Daerah Mulai Maret 2026
Di sejumlah daerah, pemotongan JHT bagi PPPK mulai diterapkan pada pembayaran gaji bulan Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi terkait jaminan sosial ASN.
Baca Juga: Sejarah Universitas Flores: Dari Krisis Akses Pendidikan hingga Menjadi Kampus Unggulan di NTT
Salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari ASN dan berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Tabungan untuk Masa Pensiun
Meski menambah potongan dalam slip gaji, kebijakan JHT sebenarnya memiliki tujuan jangka panjang.
Dana yang terkumpul akan menjadi tabungan yang bisa dicairkan ketika PPPK memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.
Baca Juga: Kelas Delcy
Hal ini dinilai penting karena PPPK belum memiliki program pensiun seperti PNS.
Dengan adanya JHT, PPPK setidaknya memiliki dana cadangan yang dapat dimanfaatkan di masa depan.
Jadi Perhatian Banyak PPPK
Kebijakan potongan gaji PPPK ini pun menimbulkan berbagai reaksi.
Sebagian pegawai menilai program tersebut sebagai langkah positif karena memberikan jaminan masa depan.
Namun ada juga yang menganggap potongan tersebut cukup memberatkan karena diambil langsung dari gaji pegawai.
Meski begitu, pemerintah tetap mendorong implementasi program ini sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial bagi ASN di Indonesia.***




