POJOKSATU.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis jadwal resmi pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Seluruh kepala daerah diwajibkan segera mengusulkan formasi berdasarkan data Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Nomor 800/1960/2023 yang telah ditandatangani pendahulunya.
Hal tersebut tak terkecuali diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) agar segera mengusulkan formasi untuk PPPK Paruh Waktu tahun 2025.
Diketahui bahwa jadwal dari Kementerian PANRB menyebutkan jika jadwal pengusulan berlangsung mulai 7 Agustus hingga 30 September 2025.
Ini menjadi momen penentu bagi ribuan honorer kategori R2 dan R3 di Sumut yang hingga kini masih gelisah karena belum masuk dalam daftar usulan.
Baca Juga: FAKTA BAHASA: Pernah Dengar Oksimoron? Begini Pengertian, Asal Kata, Fungsi, dan Contohnya
Kementerian PANRB telah menetapkan enam tahapan krusial dalam proses pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025.
Pertama diawali dengan usulan penetapan kebutuhan oleh instansi pada 7–20 Agustus 2025, selanjutnya penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 21–30 Agustus 2025.
Kemudian pengumuman alokasi kebutuhan pada 22 Agustus–1 September 2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu pada 23 Agustus–15 September 2025.
Baca Juga: Pilihan Laptop Murah Rp5 Jutaan, Terbaik untuk Kerja dan Kuliah di Tahun 2025
Lanjut, pengusulanpenetapan Nomor Induk (NI) PPPK pada 23 Agustus–20 September 2025, hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu pada 23–30 September 2025.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, memiliki kewajiban mutlak untuk mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan SPTJM yang memuat data valid tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Baca Juga: Saut Situmorang Minta Kejati Sumut Segera Tetapkan Tersangka Kasus Stunting Madina
Di Sumut sendiri, data tersebut tercatat dalam SPTJM Nomor 800/1960/2023 yang memuat 395 honorer kategori II (THK-2) dan lebih dari 15 ribu tenaga non-ASN lainnya.
Meski data telah tersedia, hingga kini belum ada kepastian publik terkait daftar final yang akan diusulkan Pemprov Sumut di masa kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
Kondisi ini menimbulkan kegelisahan ribuan honorer kategori R2 dan R3 yang khawatir peluang mereka hilang akibat keterlambatan proses administrasi.
Pengusulan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sesuai amanat UU ASN No. 20 Tahun 2023 dan kebijakan reformasi birokrasi.
Kementerian PANRB mengingatkan, keterlambatan atau kelalaian dalam mengusulkan formasi akan berdampak pada hilangnya kesempatan pengangkatan bagi tenaga non-ASN di daerah.
Baca Juga: Pengakuan Korban Bullying SMP 2 Pademawu Pamekasan : Guru BK Larang Bocorkan ke Orang Tua
Dengan waktu yang tersisa kurang dari dua bulan, langkah tegas dan cepat dari Pemprov Sumut akan menjadi penentu nasib ribuan tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun tanpa kepastian status. ***




