POJOKSATU.ID - Pernyataan tegas kembali muncul dalam diskursus status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Politisi muda Zulfikar turun menyampaikan kritik terhadap sejumlah tuntutan yang berkembang di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dalam wawancaranya di salah satu media pada 5 Desember 2025, ia menegaskan bahwa permintaan konversi otomatis PPPK menjadi ASN berstatus PNS bukanlah sesuatu yang sesuai aturan.

Baginya, polemik ini muncul akibat adanya mispersepsi mengenai skema ASN yang sudah diatur secara rinci dalam undang-undang.

Baca Juga: BAKN DPR Dorong Evaluasi Larangan KUR bagi ASN, Banyak Pegawai Bergaji Rendah Dinilai Perlu Akses Kredit, Ini Penjelasannya

Tegas Zulfikar PNS ya PNS, PPPK ya PPPK. Menurutnya, kedua status tersebut memiliki mekanisme, syarat, dan proses seleksi yang berbeda, sehingga tidak dapat saling menggantikan tanpa prosedur resmi.

 

Tuntutan PPPK Dinilai Tidak Sesuai Skema ASN

Zulfikar menyebutkan bahwa sebagian aspirasi yang muncul dari kelompok PPPK tampak menuntut kesetaraan penuh dengan PNS.

Termasuk permintaan untuk dikonversi otomatis menjadi PNS tanpa melalui seleksi nasional.

Menurutnya, anggapan bahwa PPPK adalah jalur sementara yang otomatis mengarah ke PNS adalah keliru.

Baca Juga: Wajib Tahu! Daftar Lengkap 7 Hak Utama PPPK dalam UU ASN Terbaru, Meliputi Penghasilan, Tunjangan, hingga Perlindungan Hukum

Ia menilai persepsi tersebut dipengaruhi kurangnya pemahaman terhadap perbedaan struktural antara kedua status ASN.

Zulfikar menegaskan bahwa aturan ASN menetapkan PNS sebagai posisi tetap dengan mekanisme rekrutmen ketat yang mencakup seleksi kompetensi dan administrasi nasional.

Sementara PPPK dirancang sebagai skema kontrak profesional dengan masa kerja tertentu dan prosedur evaluasi yang berbeda.

Karena itu, ia menolak gagasan konversi otomatis yang dinilai dapat melemahkan prinsip meritokrasi.

 

Sentilan Politik, Politisi Butuh Suara, Bukan Suara yang Salah

Dalam pernyataannya, Zulfikar juga menyinggung aspek politik di balik dinamika tuntutan PPPK.

Ia menyebut ada kecenderungan sebagian pihak memanfaatkan isu ini untuk kepentingan elektoral, termasuk dengan memberikan janji yang tidak didasarkan pada aturan.

Politisi butuh suara, tapi bukan suara yang salah, ujarnya menyindir. Ia menegaskan bahwa suara publik tidak boleh diperoleh.

Baca Juga: DPR Ngamuk! Menteri di Filipina Mundur Gara-Gara Banjir, Raja Juli: Saya Siap Dievaluasi

Dengan mengorbankan kejelasan regulasi atau menyebarkan ekspektasi yang tidak realistis kepada para pegawai pemerintah.

Zulfikar menilai bahwa politisi seharusnya mengedukasi publik, bukan memperkuat salah kaprah.

Jika aturan mengatakan harus seleksi, maka harus seleksi. Itu bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal sistem.

 

Pentingnya Edukasi Publik Soal ASN

Zulfikar mendorong pemerintah dan lembaga terkait untuk memperluas edukasi mengenai skema ASN.

Baca Juga: TPG Bulanan Mulai 2026! Ini Penjelasan Pemerintah dan Bagaimana Respons Guru?

Menurutnya, kesalahpahaman publik pada akhirnya berpotensi menimbulkan tuntutan yang tidak sesuai aturan serta memicu ketegangan antarstatus ASN.

Ia menegaskan bahwa transparansi informasi menjadi kunci agar dinamika PPPK dan PNS dapat dipahami secara adil.

Tidak hanya dari sisi pekerja tetapi juga dari perspektif regulasi dan kebutuhan negara.

Pernyataan Zulfikar membuka kembali diskusi mengenai status PPPK dan PNS di Indonesia.

Dengan menolak gagasan konversi otomatis PPPK menjadi PNS, ia menekankan bahwa aturan seleksi tidak bisa diabaikan demi kepentingan politik.

Menurutnya, politisi harus tetap menjaga integritas dan tidak memberikan janji yang membelokkan regulasi.

Baca Juga: Viral! 20 Perusahaan Perusak Hutan Dibiarkan Beroperasi, Raja Juli: Kami Menunggu Prabowo

Polemik ini menunjukkan pentingnya pemahaman publik terhadap skema ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tuntutan yang tidak sesuai dengan sistem yang berlaku.***