POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah tengah menyusun revisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 tentang Beban Kerja Guru Madrasah.

Revisi ini menjadi langkah strategis dalam menata ulang beban administratif guru sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika pendidikan terkini.

Direktur GTK Madrasah, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa regulasi lama perlu diperbarui agar tetap relevan dengan tantangan nyata di lapangan.

Menurutnya, banyak guru kesulitan memenuhi 24 jam tatap muka (JTM) hanya melalui kegiatan mengajar.

Baca Juga: Dokter Spesialis di Daerah Tertinggal Bakal Terima Tunjangan Khusus Rp30 Juta per Bulan, Tahap Awal Sasar 1.100 Dokter yang Bertugas di Faskes Pemda

“Di revisi KMA nanti, tugas tambahan seperti menjadi wali kelas, pembina OSIS, atau pengurus MGMP akan diakui sebagai bagian dari JTM. Ini bentuk keberpihakan negara kepada guru, terutama di daerah 3T,” ujar Thobib, dilansir dari laman resmi Pendis Kemenag, Rabu, 30 Juli 2025.

Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik manipulasi administratif yang selama ini terjadi demi mengejar beban jam mengajar. Bahkan, tak jarang guru harus mengajar di lebih dari satu madrasah demi memenuhi kewajiban 24 JTM. Situasi tersebut justru berpotensi menurunkan kualitas pembelajaran.

Saat ini, beberapa capaian afirmatif telah diterapkan. Salah satunya, tugas wali kelas diakui setara 6 JTM, lebih besar dari aturan di Kemendikdasmen yang hanya mengakomodasi 2 JTM.

Baca Juga: Penempatan Tak Realistis, 140 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Banyak Siswa Kabur dari Asrama

Meski begitu, Thobib mengingatkan bahwa masih banyak yang perlu diperbaiki, termasuk penyelarasan nomenklatur mata pelajaran.

“Masih ada guru yang mengajar Informatika dan Pendidikan Pancasila, tapi di sistem masih tercatat sebagai TIK dan PKN. Ini berdampak pada pengakuan linieritas mereka,” tambahnya.

Revisi KMA 890 ini juga diarahkan agar selaras dengan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)—kurikulum khas madrasah yang menekankan nilai empati, kebermaknaan, dan ekoteologi.

Dalam perspektif Thobib, memuliakan guru merupakan bagian dari praktik membumikan cinta dalam pendidikan.

Baca Juga: SELURUH Guru Sertifikasi Terima Tambahan TPG 100 Persen, Kecuali Kategori Ini!

“Pendidikan berbasis cinta harus dimulai dari memuliakan guru. Karena cinta bukan sekadar nilai, melainkan fondasi kemanusiaan,” tuturnya.

Revisi regulasi ini sedang disusun secara kolaboratif bersama guru, pengawas, hingga perwakilan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi.

Meskipun dibatasi oleh aturan formal seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 dan PP Nomor 19 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan JTM, afirmasi terhadap tugas-tugas non-tatap muka tetap menjadi prioritas.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca Juga: Kemenkeu Mengajar 10 Resmi Dibuka! Yuk, Daftar Jadi Koordinator Daerah atau Panitia Pusat, Simak Lengkapnya di Sini

Sebagai pelengkap regulasi baru, Direktorat GTK juga menyiapkan sistem supervisi berbasis digital bernama MAGIS (Madrasah Digital Supervisor), yang dirancang untuk mempermudah monitoring dan penilaian kinerja guru secara lebih efisien dan akuntabel. ***