POJOKSATU.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2026 mulai digelar 22 September hingga 7 Oktober 2026.
Peserta yang akan mengikuti ujian perlu memahami tata tertib sejak sebelum datang ke lokasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan 36 titik lokasi untuk pelaksanaan SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT) BKN di berbagai wilayah Indonesia.
BKN memastikan seluruh lokasi tersebut telah disiapkan dari sisi perangkat komputer, jaringan, ruang ujian, serta dukungan teknis pelaksanaan seleksi.
Karena itu, peserta tidak cukup hanya mempersiapkan diri menghadapi soal SKD.
Dokumen, waktu kedatangan, pakaian, hingga barang yang dibawa juga perlu diperhatikan.
Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2026
Peserta yang mengikuti SKD merupakan mereka yang telah dinyatakan memenuhi tahapan administrasi dan mengikuti ketentuan pembayaran PNBP sesuai jadwal seleksi.
Secara umum, tata tertib CAT BKN mengatur peserta harus hadir sebelum seleksi dimulai untuk menjalani proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen.
Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau mengikuti ketentuan yang ditetapkan masing-masing instansi. Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Peserta juga wajib membawa kartu peserta seleksi serta identitas kependudukan yang dipersyaratkan.
Untuk peserta Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun, aturan BKN memungkinkan penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) asli sebagai salah satu dokumen identitas.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan peserta antara lain:
-
Hadir sesuai waktu yang ditetapkan untuk proses registrasi dan pemeriksaan.
-
Membawa Kartu Peserta Seleksi yang telah dicetak.
-
Membawa identitas asli atau dokumen pengganti yang sah sesuai ketentuan.
-
Mengikuti proses registrasi dan pemeriksaan yang dilakukan panitia.
-
Menitipkan barang yang tidak diperbolehkan di tempat yang telah disediakan.
-
Tidak bertanya atau berbicara dengan peserta lain selama seleksi berlangsung.
-
Tidak memberikan atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun.
-
Tidak merekam, menyebarkan, atau mengambil soal ujian.
-
Tidak membawa perangkat atau barang yang dilarang ke ruang seleksi.
BKN melalui Portal CAT juga menegaskan bahwa jadwal ujian dapat dilihat pada Kartu Peserta maupun melalui kanal resmi instansi terkait.
Baca Juga: Bikin Geger Kawasan Wisata Jogja! Cucu Sri Sultan HB X Desak Penertiban Pungli Food Truck di Alkid
Barang yang Dilarang Dibawa ke Ruang Ujian
Peserta perlu lebih teliti ketika mempersiapkan barang sebelum berangkat ke lokasi CAT.
Berdasarkan ketentuan BKN, peserta tidak diperbolehkan membawa buku atau catatan, kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apa pun, jam tangan, serta alat tulis selain pensil kayu ke dalam ruang seleksi.
Senjata api, senjata tajam, atau benda sejenis juga dilarang dibawa ke ruang seleksi.
Dengan demikian, sebaiknya peserta tidak membawa barang-barang tersebut ke meja ujian.
Jika membawa barang lain yang tidak diperlukan, peserta dapat mengikuti mekanisme penitipan barang yang disediakan panitia.
Baca Juga: Kuliah PTN Mau Gratis, KIP Kuliah Bakal Dialihkan ke PTS? Ini Skema yang Sedang Dibahas DPR
Sanksi bagi Peserta yang Melanggar
Tata tertib CAT BKN juga mengatur konsekuensi bagi peserta yang melanggar ketentuan selama proses seleksi.
Pelanggaran ringan dapat diberikan teguran sesuai ketentuan pelaksanaan.
Sementara pelanggaran yang lebih serius dapat menyebabkan peserta tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Peserta yang terlambat sehingga melewati batas registrasi juga berisiko tidak dapat mengikuti ujian.
Karena itu, peserta sebaiknya tidak datang mendekati batas waktu registrasi.
Baca Juga: 240 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dikabarkan Diangkat Penuh Waktu Tanpa Tes Mulai Januari 2027
Khusus untuk ketentuan waktu kedatangan, peserta perlu mengikuti waktu yang tercantum pada jadwal atau pengumuman instansi/lokasi masing-masing.
Sebab, ketentuan teknis instansi dapat menetapkan waktu hadir yang lebih awal dari batas umum BKN.
Ketentuan Pakaian SKD Sekolah Kedinasan 2026
Selain dokumen dan barang bawaan, pakaian juga menjadi bagian yang tidak boleh disepelekan.
Ketentuan umum CAT BKN mengharuskan peserta mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan bersepatu. BKN secara khusus menyebut kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.
Ketentuan pakaian juga dapat mengikuti aturan yang ditetapkan panitia seleksi instansi.
Untuk ketentuan teknis pakaian SKD Sekolah Kedinasan 2026 yang disampaikan oleh Kantor Regional BKN, peserta perlu memperhatikan beberapa ketentuan berikut.
Pakaian Peserta Pria
-
Menggunakan celana panjang hitam.
-
Celana berbahan jeans tidak diperbolehkan.
-
Menggunakan kemeja putih tanpa corak.
-
Menggunakan sepatu formal berwarna hitam.
Pakaian Peserta Wanita
-
Menggunakan rok atau celana panjang hitam.
-
Rok atau celana berbahan jeans tidak diperbolehkan.
-
Menggunakan kemeja putih tanpa corak.
-
Menggunakan sepatu formal berwarna hitam.
-
Peserta yang mengenakan jilbab mengikuti ketentuan yang ditetapkan instansi masing-masing.
Peserta sebaiknya memastikan pakaian sudah sesuai sejak berangkat dari rumah. Jangan sampai persoalan pakaian justru menghambat peserta ketika proses pemeriksaan sebelum ujian.
Baca Juga: SKD STMKG 2026 Digelar, Cek Aturan Pakaian, Barang Bawaan hingga Nilai Ambang Batas
Jangan Abaikan Jadwal dan Lokasi
SKD Sekolah Kedinasan 2026 dijadwalkan berlangsung pada 22 September-7 Oktober 2026.
BKN menyediakan 36 titik lokasi CAT untuk menjangkau peserta di berbagai wilayah Indonesia.
Jadwal dan lokasi setiap peserta perlu dicermati berdasarkan Kartu Peserta Seleksi serta pengumuman resmi instansi.
Portal CAT BKN juga menyebut jadwal ujian dapat dilihat melalui laman resmi instansi, media sosial resmi, atau sarana informasi lainnya.
Jadi, sebelum berangkat mengikuti SKD, pastikan Kartu Peserta sudah dicetak, identitas sudah disiapkan, pakaian sudah sesuai, dan barang bawaan tidak melanggar aturan.
Baca Juga: Di balik Isu Pernikahan, Ini Dia Perjalanan Asmara Masa Lalu Umi Pipik dan Ustaz Maulana!
Persiapan kecil seperti datang lebih awal dan memeriksa kembali perlengkapan bisa membuat peserta lebih tenang menghadapi ujian.
Jangan sampai kesempatan mengikuti SKD terhambat hanya karena persoalan administrasi, pakaian, atau barang yang sebenarnya bisa dipersiapkan sejak awal. ***




