POJOKSATU.id — PT Taspen secara resmi mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Uang Duka Wafat (UDW) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada tahun 2025.

Program ini menjadi bagian dari jaminan sosial yang diberikan negara untuk memastikan kesejahteraan ASN, tidak hanya ketika masih aktif bekerja, tetapi juga setelah pensiun hingga wafat.

Uang Duka Wafat sendiri merupakan santunan yang diberikan kepada ahli waris sah dari pensiunan ASN atau PNS yang meninggal dunia.

Tujuannya adalah meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sehingga tetap ada jaminan finansial meskipun pencari nafkah utama telah tiada.

Baca Juga: Mahasiswa Indonesia Meninggal Saat Dampingi Pejabat di Austria, PPI Soroti Tanggung Jawab!

Adapun besaran Uang Duka Wafat bagi pensiunan PNS atau ASN ditetapkan sebesar tiga kali gaji pokok terakhir pensiunan.

Ahli waris sah, termasuk anak kandung, juga berhak mengajukan klaim asuransi kematian apabila sebelumnya terdaftar sebagai peserta aktif.

Tidak hanya untuk pensiunan ASN/PNS, Taspen juga menyalurkan Uang Duka Wafat bagi kelompok lain.

Untuk pensiunan TNI/Polri maupun janda/dudanya, santunan diberikan sebesar tiga kali gaji pensiunan terakhir dengan catatan tidak berlaku jika sudah menerima asuransi kematian.

Sementara itu, penerima dana veteran dan janda/dudanya berhak atas dua kali penghasilan terakhir dengan skema 50% ditanggung PT Taspen dan 50% ditanggung ASABRI, serta tidak berhak atas santunan terpisah lainnya.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji dan Tunjangan ini Calon Guru PPPK Sekolah Rakyat Berdasarkan Instruksi Presiden

Untuk pencairan dana, ahli waris wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti akta kematian pensiunan, SK pensiun terakhir, KTP dan KK ahli waris, buku rekening bank, dan surat keterangan waris jika diperlukan.

Pengurusan klaim dapat dilakukan melalui kantor Taspen terdekat atau secara daring bila tersedia.

Kebijakan Uang Duka Wafat dari PT Taspen pada 2025 ini menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi ASN dan keluarganya.

Dengan nominal santunan hingga tiga kali gaji pokok terakhir pensiunan, bantuan ini diharapkan mampu memberikan ketenangan dan membantu keluarga yang ditinggalkan melewati masa berduka.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212