POJOKSATU.ID - Kabar terbaru bagi para pensiunan PNS.
Pencairan gaji pensiun untuk bulan April 2026 dipastikan segera dilakukan oleh PT Taspen (Persero) pada awal bulan.
Diperkirakan, dana akan mulai masuk ke rekening penerima pada tanggal 1 April 2026.
Baca Juga: Cerita Pelda Dewi Farida: Tak Mudah, Tapi Perempuan Harus Berani Bermimpi
Namun yang perlu diketahui, besaran gaji pensiunan PNS tahun ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi dasar hukum resmi.
Gaji Pensiunan Cair Awal April 2026
PT Taspen menegaskan komitmennya untuk menyalurkan gaji pensiunan secara tepat waktu.
Pencairan dilakukan dengan mengedepankan prinsip layanan 5T, yakni tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Dengan demikian, para pensiunan tidak perlu khawatir terkait keterlambatan pencairan, selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Nominal Gaji Masih Mengacu PP 8 Tahun 2024
Besaran gaji pensiunan yang diterima pada April 2026 masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Regulasi ini merupakan aturan terakhir yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun dengan kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Baca Juga: Ketahanan Pangan Berbasis Komunitas, Pertamina dan Pemprov DKI Gelar Panen Raya Serentak
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun 2026.
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2026
Berikut kisaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kenaikan Gaji Masih Dikaji Pemerintah
Menteri Keuangan Purbaya menyatakan bahwa rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang tengah dibahas.
Namun hingga kini belum ada dasar hukum yang kuat untuk merealisasikannya.
Pemerintah masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi keuangan negara serta kesiapan anggaran sebelum mengambil keputusan resmi.
Baca Juga: Trump Geram Perancis Tutup Wilayah Udara untuk Pesawat AS ke Israel, Singgung Loyalitas Sekutu Barat
Waspada Hoaks Kenaikan dan Rapel
Taspen juga mengingatkan para pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar terkait kenaikan gaji atau rapel pensiun.
Isu yang menyebut adanya kenaikan hingga 12 persen atau rapel sejak 2025 dipastikan tidak benar.
Hingga saat ini, gaji pensiunan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dan belum ada perubahan.
Taspen menegaskan tidak pernah meminta data sensitif seperti PIN, password, atau OTP kepada peserta, serta tidak memungut biaya dalam layanan pencairan.
Autentikasi Jadi Kunci Pencairan
Agar gaji pensiun dapat cair tanpa hambatan, peserta diwajibkan melakukan autentikasi secara rutin melalui aplikasi Andal by Taspen.
Baca Juga: Pemuda Antikorupsi Minta KPK Periksa Bos Agrinas Soal Rencana Impor Mobil India untuk Kopdes
Proses ini dapat dilakukan dengan mudah menggunakan smartphone, bahkan bisa menggunakan perangkat milik keluarga.
Jika mengalami kendala, peserta juga dapat meminta bantuan di kantor cabang Taspen atau mitra bayar terdekat.
Dengan autentikasi yang rutin, pencairan dana dapat berjalan lancar sesuai dengan prinsip layanan Taspen.***




